Pengembangan industri kreatif telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat sebagai industri andalan Indonesia yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat di masa yang akan datang. Kebijakan berupa regulasi telah dikeluarkan baik berbentuk Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2009 maupun Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009. langkah-langkah menyusun program-program pengembangan industri pun telah banyak digagas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Lalu bagaimana dengan Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi ? Pentingnya pengembangan industri kreatif di kembangkan di Sukabumi tentunya sudah disadari oleh Pemda kota dan Kabupaten Sukabumi. Banyak literatur dan data yang dimiliki oleh Pemda yang mendukung argument pentingnya industri kreatif ini. Namun Bagaimanakah seharusnya Pemda Sukabumi menjalankan peran dan fungsi pemerintahannya dalam mengembangkan Industri Kreatif di Sukabumi sehingga dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat ?
Berikut ini beberapa peran konkrit yang dapat dilakukan oleh Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam mengembangkan industri kreatif di Sukabumi.
1. SEBAGAI KATALISATOR & FASILITATOR
Pemda Kota dan kabupaten Sukabumi seharusnya memberikan rangsangan, tantangan dan dorongan agar ide-ide kreatif yang muncul dari pelaku industri kreatif dapat terealisasikan.
Ketika pelaku industri kreatif membutuhkan sarana fasilitas pendukung agar dapat menumbuhkan kreatifitas yang dimilikinya, maka pemda Sukabumi harus memberikan fasilitas untuk hal tersebut.
Fasilitas pendukung dari pemda bukan hanya bantuan finansial berupa permodalan dan subsidi, tetapi juga dapat berupa insentif ataupun proteksi.
Ada beberapa model insentif yang dapat diberikan oleh pemda :
a. Bila kondisi sektor industri kreatif tersebut tidak/belum komersial dan belum menguntungkan seperti industri pertunjukan kesenian untuk menopang bisnis pariwisata, Pemda bisa memberikan Insentif Kesejahteraan berupa : penyediaan tempat untuk pementasan-pementasan Kesenian tradisional secara rutin yang dibiayai oleh pemda.
b. Bila Sektor industri tersebut sudah mulai komersil dan tumbuh, maka pemda bisa memberikan Insentif Pertumbuhan berupa : bantuan akses pasar, penyediaan kanal digital untuk pamasaran melalui internet (e-marketing), potongan pajak publikasi, dll.
c. Insentif Inovasi berupa bantuan pemda ketika industri sektor tersebut sudah mulai menurun dan membutuhkan inovasi untuk pengembangannya kembali. Insentif bisa berupa program riset dan pelatihan untuk pengembangan inovasi produk/segmen market yang bekerjasama dengan kalangan cendekiawan/kampus.
d. Namun bisa juga pemda memberikan Insentif Tanpa Insentif. Hal itu bila campur tangan pemerintah malah akan menghambat proses kreatifitas pelaku industri. (Tapi ingat… Jangan sampai model insentif ini jadi alasan pemda untuk tidak memberikan insentif ya.. !!! Maksud model insentif ini : Insentif jangan membunuh kreatifitas! )
2. SEBAGAI INVESTOR
Dalam hal ini, Pemda Sukabumi harus dapat memberdayakan asset yang sudah dimiliknya (Gedung dan sarana prasarana) untuk menjadi lebih produktif dalam mendukung berkembangnya industri kreatif.
Pemda Sukabumi juga berkewajiban menyediakan investasi berupa pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendorong ekspresi pelaku industri kreatif Sukabumi, Seperti :
- pengadaan peralatan visual studio untuk pertunjukan seni, film dan fotografi di gedung milik pemda;
- peralatan komputer dan multimedia untuk workshop/pelatihan GRATIS Teknologi informasi dan Piranti Lunak;
- Penyediaan akses internet semurah mungkin, dll.
3. SEBAGAI URBAN PLANNER
Pemda memiliki peran sentral dalam penciptaan kota kreatif (creative city), atau kawasan dan klaster kreatif. Karena kreativitas hanya akan tumbuh dan berkembang subur di kota-kota/kawasan yang memiliki iklim kreatif.
Pemda Sukabumi harus mampu mengakumulasikan dan mengkonsentrasikan energi dari individu-individu kreatif masyarakat Sukabumi agar menjadi magnet yang menarik minat individu/perusahaan untuk membuka usaha/investasinya di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
4. SEBAGAI KONSUMEN
Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi harus merevitalisasi kebijakan procurement (pengadaan barang dan jasa) yang dimilikinya, dengan prioritas penggunaan produk-produk dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku industri kreatif Sukabumi.
Pemda jangan hanya meminta masyarakat untuk membeli produk-produk kreatif yang dihasilkan oleh pelaku industri kreatif Sukabumi, tetapi pemda Kota dan Kabuapten Sukabumi pun harus memprioritaskan penggunaan produk-produk dan jasa lokal tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.
Kebijakan pemda Sukabumi yang masih menggunakan produk dan jasa dari luar wilayah Sukabumi adalah bukti kongkrit tidak adanya komitmen untuk mensejahterakan rakyatnya sendiri.
5. SEBAGAI ENTERPRENEUR
Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi secara tidak langsung memiliki otoritas terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemda Sukabumi dapat mendirikan BUMD yang mengelola subsektor industri kreatif tertentu yang dianggap vital dan dapat mensejahterakan rakyat.
Subsektor yang dapat digarap oleh BUMD Pemda Sukabumi misalnya : pengelolaan Industri seni pertunjukan untuk menopang pengembangan industri pariwisata Sukabumi.
6. SEBAGAI REGULATOR DAN ADVOKASI
Kekuatan dan kekuasaan politik yang dimiliki Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi seharusnya diarahkan secara proporsional bagi terciptanya kondisi kondusif bagi berkembangnya industri kreatif di Sukabumi.
Kebijakan Pemda Sukabumi juga diarahkan agar dapat memunculkan solusi-solusi kreatif bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara langsung. Bukan hanya semata-mata mengejar tingkat laju pertumbuhan ekonomi, tetapi mencapai target laju peningkatan daya beli masyarakat yang tinggi dan terciptanya lowongan pekerjaan yang baru.
Kebijakan pemda yang kreatif juga dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan yang timbul di masyarakat, dan bukan malah menimbulkan permasalahan yang baru.
-----------------------------
Penulis : Endud Badrudin (Ketua BUMI KREATIF / Sukabumi Creative Association
Tidak ada komentar:
Posting Komentar