Sekilas Aturan Terbaru Perizinan Usaha di Kota Sukabumi

Rabu, 14 Agustus 2013

print this page
send email

Selama ini banyak pelaku usaha yang mengeluh kepada saya mengenai perizinan usaha di Kota Sukabumi. Mulai dari keluhan susahnya ngurus surat perizinan sampai dengan proses yang dianggap berbelit-belit dan lama. Ketika saya tanyakan ke beberapa kolega di Pemkot Sukabumi, semua rata-rata bilangnya : gampang, teu ribet soalna aturannya sudah jelas…

Nah, jadi masalahnya apa ya ? Sebelum saya berasumsi yang tidak-tidak, lebih baik saya menyimpulkan sementara bahwa permasalahan ini disebabkan kurangnya informasi mengenai aturan untuk pengurusan perizinan usaha ini di Kota Sukabumi. Setelah saya coba telusuri,  akhirnya saya mendapatkan aturan terbaru terkait perizinan usaha ini yaitu Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian. Perda ini disahkan pada 20 Desember 2012 yang lalu.  
Bagi yang pengen download perdanya silahkan disedot diakhir tulisan ini ya… Bukan dengan maksud menafsirkan perda ini, ada beberapa catatan yang menurut saya penting untuk diketahui terutama oleh kita-kita para pelaku usaha di Kota Sukabumi.  

Tujuan dibuatnya Perda No. 19 Tahun 2012
Perda ini dibuat bertujuan agar adanya kemudahan, keseragaman dan ketertiban pelayanan dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan pendaftaran bidang perdagangan dan perindustrian di Kota Sukabumi. (jadi kalo nanti ternyata dalam pelaksanaannya malah tidak mempermudah, maka maksud disusunnya perda ini berarti gagal ya…)

Jenis-jenis Perizinan dan pendaftaran dibidang perdagangan dan perindustrian
Jenis perizinan yang harus dimiliki oleh sebuah usaha perdagangan dan perindustrian di Kota Sukabumi ada 8 jenis, yaitu :
1. TDI (Tanda Daftar Industri) adalah izin yang diwajibkan terhadap semua jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. IUI (Izin Usaha Industri) adalah izin yang diwajibkan terhadap semua jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
4. TDG (Tanda Daftar Gudang) adalah tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
5. STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba.
6. IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
7. IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan) adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
8. IUTM (Izin Usaha Toko Modern) adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.  

Selain jenis  perizinan usaha, juga terdapat ada 1 (satu)  jenis "pendaftaran" bidang perdagangan dan perindustrian yaitu TDP (Tanda Daftar Perusahaan), yang merupakan surat tanda pengesahan .kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan).

Yang jelas, saya yakin banyak sahabat saya yang sama asingnya dengan beberapa istilah perizinan diatas. Paling yang sering kita dengar hanya SIUP dan TDP aja ya.,… Jadi untuk sementara informasi berikutnya yang akan saya sampaikan adalah mengenai 2 jenis ini saja ya… Jenis perizinan yang lain akan saya ulas lain kali.

Aturan mengenai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP ini wajib dimiliki oleh semua perusahaan perdagangan dan perusahaan industri yang menyelenggarakan kegiatan usaha perdagangan. Ada 4 (empat) kategori SIUP yang disesuaikan dengan besar-kecilnya perusahaan :
1. SIUP Mikro : perusahaan memiliki kekayaan bersih sampai dengan 50 juta dan kegiatan usaha dijalankan sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat dekat.
2. SIUP Kecil : perusahaan dengan kekayaan bersih antara 50 juta-500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Menengah : perusahaan dengan kekayaan bersih antara 500 juta-10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar : perusahaan dengan kekayaan bersih diatas 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kewajiban untuk memiliki SIUP ini dikecualikan untuk perusahaan perorangan (tidak berbadan hukum), perusahaan yang melakukan kegiatan diluar sektor perdagangan dan kantor cabang/kantor perwakilan.  

Aturan mengenai TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Yang diwajibkan memiliki TDP adalah : perusahaan perdagangan, perusahaan industri dan perusahaan perorangan (berbentuk badan hukum PT, CV, Koperasi, firma, ataupun perorangan) yang menyelenggarakan jenis usaha yang tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan/laba; dan didirikan, bekerja dan berkedudukan di Kota Sukabumi.

TDP ini harus dimiliki oleh perusahaan baik yang berstatus kantor tunggal, kantor pusat/induk, kantor cabang., kantor anak perusahaan, agen perusahaan, perwakilan ataupun kantor pembantu perusahaan. Jadi seperti kantor cabang/agen/perwakilan itu tidak diwajibkan mengurus perizinan SIUP, tapi harus melakukan pendaftaran perusahaan untuk memperoleh TDP.
Walaupun perusahaan perseorangan wajib memiliki TDP, namun ada pengecualian dari kewajiban ini bila perusahaan tersebut dijalankan oleh pribadi atau dengan mempekerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat, jenis usahanya tidak memerlukan izin usaha dan bukan merupakan badan hukum atau persekutuan. Selain itu juga kegiatan usaha yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan/laba, tidak dikenakan wajib daftar perusahaan.

Penerbitan Perizinan Usaha
Yang mengeluarkan perizinan adalah Walikota Sukabumi sebagai Kepala Daerah. Namun dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) Kota Sukabumi.

Pengajuan perizinan dan pendaftaran perusahaan dilakukan di Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) Kota Sukabumi yang saat ini beralamat di Jl. Mayawati Atas No. 11 Kota Sukabumi Telepon : (0266) 212171  Fax : (0266) 6251343 000  e-mail : bpmpt_sukabumikota@yahoo.com

Namun sampai dengan tulisan ini, dibuat saya belum memperoleh informasi terbaru peraturan Walikota Sukabumi yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan permohonan perizinan dan pendaftaran perusahaan ini. Kalo pun saya mendapatkan informasi terkait hal ini, tentu informasi tata cara dan persyaratan sebelum adanya perda terbaru ini. Hal ini bisa dibaca sebagai gambaran awal disini . Berdasarkan pasal 42 Perda ini, dinyatakan bahwa peraturan pelaksanaan perizinan dan pendaftaran yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak diatur atau bertentangan dengan perda yang terbaru ini.

Berikut ini info mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SIUP :
Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas :
    - Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
    - Foto copy Akte Perubahan Perusahaan ( Apabila Ada )
    - Foto copy Pengesahan Departement Hukum Dan HAM
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab Perusahann
    - Formulir Isian Pendaptaran
    - Photo 3x4 Penanggung Jawab/ Direktur Perusahaan 2 Buah

2. Perusahaan berbentuk Koprasi :
    - Foto copy Akta Notaris Pendirian Koprasi
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab
    - Formulir Isian Pendaptaran
    -  Photo 3x4 Penanggung Jawab Koprasi 2 Buah

3. Perusahaan berbentuk CV Dan Firma :
    - Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab Perusahann
    - Formulir Isian Pendaptaran
    - Photo 3x4 Penanggung Jawab/ Direktur Perusahaan 2 Buah

4. Perusahaan berbentuk Perorangan :
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab Perusahann
    - Formulir Isian Pendaptaran
    - Photo 3x4 Penanggung Jawab/ Direktur Perusahaan 2 Buah  

Dokumen persyaratan pendaftaran Ulang adalah sebagai berikut :
1. SIUP Asli Neraca Perusahaan ( Tahun Terakhir Khusus Badan Hukum PT )
2. Formulir Isian Pendaptaran  

Formulir bisa disave disini    

Masa berlaku perizinan dan pendaftaran perusahaan adalah selama perusahaan tersebut menjalankan usaha perdagangannya. Namun guna untuk melakukan pengawasan, maka diwajibkan melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali, yang diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya surat izin tersebut.  

Tarif Resmi Retribusi Perizinan ini
Nah disini saya agak kecewa, tidak ada ketentuan mengenai tarif yang diberlakukan untuk mendapatkan perizinan dan pendaftaran perusahaan ini. Tidak disebutkan dalam satu pasal pun, apakah untuk pengurusan perizinan ini gratis atau ada biaya. Sehingga ini sering menjadi celah untuk  korupsi, kolusi dalam konteks ini. Jadi gimana ? terserah anda menilainya seperti apa…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar