Raperda PKL, Sebaiknya Ditunda ?

Sabtu, 31 Agustus 2013

print this page
send email
Sejak 2 bulan lalu Pemerintah Kota Sukabumi telah mengajukan 3 rancangan perda. Salah satu raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD adalah rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan PKL (Pedagang Kaki Lima). Raperda PKL ini bukanlah raperda baru yang baru akan dibuat, namun merupakan raperda perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. 

Dari pemberitaan media, pengajuan perubahan perda ini salah satunya dilatarbelakangi oleh karena kurang efektifnya pemberlakuan Perda Nomor 8/2007 tersebut. Sehingga diharapkan dengan adanya perubahan atas perda tersebut, penataan dan pembinaan PKL dapat diberlakukan secara efektif serta sesuai dengan tujuan disusunnya peraturan tentang pedagang kaki lima ini. 

Tulisan ini tidak akan membahas secara substantif atas materi raperda perubahan perda PKL tersebut. Namun lebih menitikberatkan pada beberapa pertimbangan teknis mengenai perlu atau tidaknya raperda tersebut disahkan secepatnya dalam agenda persidangan DPRD Kota Sukabumi Tahun 2013 ini. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang baru mulai berlaku sejak 27 Desember 2012 atau baru berlaku sekitar 8 bulan yang lalu. Masa berlaku Perpres ini penting untuk di-highlight mengingat perpres tersebut diantaranya mengatur mengenai teknis koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota. 

Terkait mengenai hal teknis itu, dalam perpres tersebut diatur bahwa bupati/walikota dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL ini harus berpedoman pada pedoman penataan dan pemberdayaan PKL yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan juga pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur. Pengaturan ini dapat dilihat pada pasal 6 dan 10 perpres tersebut. 

Dalam konteks ini, penulis tidak yakin dalam jangka 8 bulan kemaren, kedua pedoman tersebut sudah berhasil ditetapkan oleh Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Hal ini mengingat begitu banyaknya aspek yang harus ada dalam pedoman penataan dan pemberdayaan PKL tersebut yaitu terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria seperti aspek fasilitasi penataan dan pemberdayaan PKL lintas kota/kabupaten, penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, penetapan kriteria lokasi kegiatan PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan penetapan lokasi PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan juga perlu waktu yang tidak sebentar untuk melakukan koordinasi lintas kementerian/non kementerian dan penyusunan pedoman terkait kerjasama antar pemerintah kota/kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam perpres tersebut. 

Selain hal itu, Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Walaupun bertingkat, tim ini tetap dibawah dan bertanggungjawab sesuai dengan tingkatannya. Tim koordinasi pusat dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, begitu juga tingkat provinsi kepada Gubernur dan tingkat kota/kabupaten kepada Walikota/Bupati. Akan tetapi, sesuai pasal 24 perpres tersebut, tiga tingkatan tim ini tetap harus dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL. Atau dengan kata lain, haruslah seiring seirama dan adanya kesesuaian pedoman aturan dan prosedur diantara tim tersebut dalam penataan dan pemberdayaan PKL ini. 

Sedangkan pada Pasal 22 perpres tersebut menyebutkan bahwa ada 5 (lima) tugas yang harus diemban oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota, yaitu : (a) menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah; (b) merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL; (c) mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota lainnya; (d) mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha; dan (e) melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL. 

Berdasarkan aturan Perpres No. 125/2012 diatas, penulis menyarankan kepada Pemerintah Kota Sukabumi agar terlebih dahulu membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Tingkat Kota sebelum melanjutkan pembahasan mengenai raperda perubahan perda Nomor 8/2007 tersebut. 

Tim ini nantinya selain berkoordinasi dengan tim ditingkat provinsi dan tingkat Kabupaten Sukabumi mengenai pedoman kebijakan, juga mempersiapkan rumusan kebijakan dan program pembinaan PKL di Kota Sukabumi dan kemudian menuangkannya dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Sehingga bila pun diperlukan payung hukum berupa perda, maka rumusan raperda tersebut akan sejalan dengan kebijakan pembangunan tingkat kota dan provinsi serta kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL di tingkat pusat. 

Sehingga kekurang-sinkronan perda yang dihasilkan dengan aturan Perpres No. 125/2012 juga dapat diminimalisir untuk dihindari. Karena bagaimanapun perda berada dibawah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undanagan diatasnya, yaitu Perpres. Semoga saran ini bisa dipertimbangkan…

------------------------------
Tulisan ini juga dimuat di Harian Radar Sukabumi, Rubrik Opini Edisi 23 September 2013 dengan link disini.

Screenshot Publikasi di harian Radar Sukabumi, edisi 23 September 2013 ( http://radarsukabumi.com/?p=84944 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar