Tampilkan postingan dengan label Raperda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Raperda. Tampilkan semua postingan

Rancangan Perda PKL Kota Sukabumi Tahun 2013

Rabu, 18 Desember 2013


Sehubungan dengan banyaknya atensi dari masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi (Raperda) mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), saya coba mempublikasikan draft raperda tersebut agar dapat menjadi bahan diskusi kita bersama. Draft Raperda saya upload dalam bentuk gambar/foto agar sesuai dengan draft asli yang saya terima pada saat diundang hearing oleh DPRD Kota Sukabumi pada 11 Desember 2013 yang lalu. atau bisa juga didownload disini.

Pada Halaman muka, Raperda tentang PKL ini dinamakan sebagai Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Disini juga disebutkan tentang pertimbangan dibuatnya raperda ini, yaitu :
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan sehingga tidak berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dengan telah dibentuknya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi dan menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima perlu dicabut dan
membentuk kembali Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

Pada Bab I memuat Ketentuan Umum. Terdiri dari 1 Pasal yang menguraikan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam raperda ini. Ada beberapa pengertian yang penting untuk kita pahami, diantaranya :
1. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang didefinisikan sebagai "pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap."
2. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban, dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
4. Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
5. Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
6. Kawasan Berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL.

selengkapnya bisa dilihat dibawah ini :



Pada Bab II dimuat mengenai ruang lingkup dan tujuan dibuatnya raperda ini.
Dalam raperda ini, kebijakan terhadap PKL dilakukan dengan 2 cara, yaitu Penataan dan Pemberdayaan PKL. Untuk pengaturan mengenai Penataan PKL dimuat dalam Bab III yang meliputi pasal 4 sampai dengan pasal 33. Penataan PKL mencakup kegiatan :
1. Pendataan PKL;
2. Pendaftaran PKL;
3. Penetapan Lokasi PKL;
4. Pemindahan PKL dan penghapusan Lokasi PKL; dan
5. Peremajaan Lokasi PKL;


1. Pendataan PKL dilakukan oleh Kepala Dinas Koperindag atau (SKPD yang mengelola perpasaran). Data hasil kegiatan inilah yang menjadi dasar program penataan dan pemberdayaan PKL.
Selengkapnya bisa dibaca berikut ini :





2. Pendaftaran PKL dimaksudkan agar para PKL memiliki surat izin usaha yang dinamakan TDU (Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Tata cara PKL mendapatkan TDU ini dapat dilihat di Pasal 17 sampai dengan pasal 24.


 



Dengan adanya kegiatan pendaftaran PKL dan PKL memiliki TDU, maka PKL memiliki Hak dan Kewajiban terkait pelayanan dari pemerintah daerah. Hak dan Kewajiban PKL tersebut dalam pasal 25 dan pasal 26. Selain itu juga, ada Larangan yang harus dipatuhi oleh PKL (pasal 27).


 Dengan pengaturan mengenai Larangan PKL (pasal 27) diatas, maka VCD Bajakan yang melanggar HAKI tentu saja akan hilang dari jalanan Kota Sukabumi (semoga ya....). 

Namun di Pasal 27 tersebut memiliki keganjilan, yaitu pada poin K yang memuat daftar jalan yang dilarang ada PKL. Perhatikan nama jalan-jalan tersebut. Pertanyaannya : kenapa jalan-jalan yang selama ini penuh dengan PKL tidak dimasukan dalam daftar jalan yang dilarang ? seperti Jl. Ciwangi, Jl. Harun Kabir, Jl. Juanda (Dago), Jl. Ahmad Yani, dll  ??

3. Penetapan Lokasi PKL.
Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan lokasi binaan PKL atau kawasan berdagang PKL. Namun disini hanya diatur secara umum saja. Apakah Walikota bisa menetapkan lokasi PKL di pinggir jalan ?? wallohu 'alam....


4. Pemindahan PKL dan Penghapusan Lokasi PK. Diatur dalam pasal 31 berikut :

5. Peremajaan Lokasi PKL.  Maksudnya peremajaan atas lokasi binaan PKL untuk meningkatkan sarana prasarananya..

6. Larangan Bertransaksi. 
Jadi, nanti warga dilarang melakukan transaksi jual beli dengan PKL yang berlokasi ditempat yang dlarang. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi. Namun bentuk sanksinya belum secara tegas diatur di raperda ini dan diserahkan kepada Walikota.



PEMBERDAYAAN PKL
Raperda ini mengamanatkan Pemkot agar melakukan pemberdayaan kepada PKL melalui kegiatan :
a. peningkatan kemampuan berusaha;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi bantuan sarana dagang;
d. penguatan kelembagaan;
e. fasilitasi peningkatan produksi;
f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan
g. pembinaan dan bimbingan teknis.

Untuk efektifnya aturan perda PKL ini, maka diatur mengenai monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan aturan perda ini. Termasuk juga pembinaan dan pengawasannya.




SAKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA BAGI PKL 




Surat Undangan Hearing Raperda PKL Tanggal 11 Desember 2013 di Gedung DPRD Kota Sukabumi



Continue Reading...

Raperda PKL, Sebaiknya Ditunda ?

Sabtu, 31 Agustus 2013

Sejak 2 bulan lalu Pemerintah Kota Sukabumi telah mengajukan 3 rancangan perda. Salah satu raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD adalah rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan PKL (Pedagang Kaki Lima). Raperda PKL ini bukanlah raperda baru yang baru akan dibuat, namun merupakan raperda perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. 

Dari pemberitaan media, pengajuan perubahan perda ini salah satunya dilatarbelakangi oleh karena kurang efektifnya pemberlakuan Perda Nomor 8/2007 tersebut. Sehingga diharapkan dengan adanya perubahan atas perda tersebut, penataan dan pembinaan PKL dapat diberlakukan secara efektif serta sesuai dengan tujuan disusunnya peraturan tentang pedagang kaki lima ini. 

Tulisan ini tidak akan membahas secara substantif atas materi raperda perubahan perda PKL tersebut. Namun lebih menitikberatkan pada beberapa pertimbangan teknis mengenai perlu atau tidaknya raperda tersebut disahkan secepatnya dalam agenda persidangan DPRD Kota Sukabumi Tahun 2013 ini. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang baru mulai berlaku sejak 27 Desember 2012 atau baru berlaku sekitar 8 bulan yang lalu. Masa berlaku Perpres ini penting untuk di-highlight mengingat perpres tersebut diantaranya mengatur mengenai teknis koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota. 

Terkait mengenai hal teknis itu, dalam perpres tersebut diatur bahwa bupati/walikota dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL ini harus berpedoman pada pedoman penataan dan pemberdayaan PKL yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan juga pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur. Pengaturan ini dapat dilihat pada pasal 6 dan 10 perpres tersebut. 

Dalam konteks ini, penulis tidak yakin dalam jangka 8 bulan kemaren, kedua pedoman tersebut sudah berhasil ditetapkan oleh Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Hal ini mengingat begitu banyaknya aspek yang harus ada dalam pedoman penataan dan pemberdayaan PKL tersebut yaitu terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria seperti aspek fasilitasi penataan dan pemberdayaan PKL lintas kota/kabupaten, penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, penetapan kriteria lokasi kegiatan PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan penetapan lokasi PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan juga perlu waktu yang tidak sebentar untuk melakukan koordinasi lintas kementerian/non kementerian dan penyusunan pedoman terkait kerjasama antar pemerintah kota/kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam perpres tersebut. 

Selain hal itu, Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Walaupun bertingkat, tim ini tetap dibawah dan bertanggungjawab sesuai dengan tingkatannya. Tim koordinasi pusat dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, begitu juga tingkat provinsi kepada Gubernur dan tingkat kota/kabupaten kepada Walikota/Bupati. Akan tetapi, sesuai pasal 24 perpres tersebut, tiga tingkatan tim ini tetap harus dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL. Atau dengan kata lain, haruslah seiring seirama dan adanya kesesuaian pedoman aturan dan prosedur diantara tim tersebut dalam penataan dan pemberdayaan PKL ini. 

Sedangkan pada Pasal 22 perpres tersebut menyebutkan bahwa ada 5 (lima) tugas yang harus diemban oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota, yaitu : (a) menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah; (b) merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL; (c) mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota lainnya; (d) mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha; dan (e) melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL. 

Berdasarkan aturan Perpres No. 125/2012 diatas, penulis menyarankan kepada Pemerintah Kota Sukabumi agar terlebih dahulu membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Tingkat Kota sebelum melanjutkan pembahasan mengenai raperda perubahan perda Nomor 8/2007 tersebut. 

Tim ini nantinya selain berkoordinasi dengan tim ditingkat provinsi dan tingkat Kabupaten Sukabumi mengenai pedoman kebijakan, juga mempersiapkan rumusan kebijakan dan program pembinaan PKL di Kota Sukabumi dan kemudian menuangkannya dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Sehingga bila pun diperlukan payung hukum berupa perda, maka rumusan raperda tersebut akan sejalan dengan kebijakan pembangunan tingkat kota dan provinsi serta kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL di tingkat pusat. 

Sehingga kekurang-sinkronan perda yang dihasilkan dengan aturan Perpres No. 125/2012 juga dapat diminimalisir untuk dihindari. Karena bagaimanapun perda berada dibawah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undanagan diatasnya, yaitu Perpres. Semoga saran ini bisa dipertimbangkan…

------------------------------
Tulisan ini juga dimuat di Harian Radar Sukabumi, Rubrik Opini Edisi 23 September 2013 dengan link disini.

Screenshot Publikasi di harian Radar Sukabumi, edisi 23 September 2013 ( http://radarsukabumi.com/?p=84944 )

Continue Reading...