6 Program Aksi dan 10 Komitmen Politik #KangEndud Untuk Kota Sukabumi

Rabu, 11 September 2013

6 PROGRAM AKSI #KangEndud
Enam Program yang menjadi pokok perjuangan Kang Endud yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD (Fungsi Legislasi, Budgeting & Pengawasan)

1.  Kembangkan Kreatifitas & Industri Kreatif
a.   perjuangkan program pembinaan bagi pelaku & komunitas kreatif, yaitu :
·      Program pelatihan, Pementasan Rutin dan pemberian penghargaan
·      pemberian insentif dan fasilitasi penggunaan gedung asset pemkot bagi komunitas kreatif.
·      penyediaan sarana-prasarana komunitas kreatif

b.   perjuangkan program pembinaan pelaku usaha industri kreatif, yaitu :
·      Program Pelatihan industri & Sertifikasi produk (HKI)
·      Program pembinaan wirausaha muda kreatif
·      Fasilitasi pemasaran dan distribusi produk kreatif .
·      Mendorong penciptaan kawasan industri kreatif (business center)

c.    perjuangkan program pengembangan Sukabumi sebagai kota kreatif, yaitu :
·      Pengajuan raperda perlindungan herritage dan warisan budaya 
.   Persetujuan anggaran pembangunan Gedung Kesenian & program untuk manfaatkannya.
·      Program Pementasan rutin kreasi & budaya lokal
·      Penyediaan internet hotspot gratis di area publik & Sosialisasi Internet Sehat
·      Program Penyediaan Taman Kota tematik di areal publik dan perumahan/pemukiman.

2.  Memajukan Pelaku Bisnis & UKM
a.   perjuangkan kondusifitas bisnis dan penanaman modal swasta melalui program :
·      Pengawasan pemberian izin usaha agar lebih cepat, mudah dan murah
·      Program digitalisasi informasi potensi dan database pelaku bisnis
·      Program pengembangan kawasan bisnis dan Modernisasi Pasar Tradisional
·      Pemberian insentif bisnis

b.   perjuangkan program pembinaan pelaku usaha UKM, melalui :
·      Pemberian insentif : pemasaran, modal dan litbang/desain produk
·      Mendorong pengangkatan tenaga penyuluh industri utk penciptaan produk unggulan daerah
·      Penyediaan rumah kemasan dan fasilitas dana talangan pengemasan Produk

3.  Peduli Warung Rakyat, Pedagang Kecil & PKL
a.   perjuangkan program pembinaan pedagang kecil dan warung rakyat  melalui :
·      Program jaminan kesehatan untuk pedagang kecil dan warung rakyat
·      Program pembinaan warung rakyat agar bersaing dengan minimarket
·      Program permodalan murah bagi warung rakyat dan pedagang kecil
·      Program Jaminan Sosial & tenaga kerja bagi pedagang kecil, PKL & warung rakyat

b.   perjuangkan program penataan dan pemberdayaan PKL, melalui :
·      Penyediaan lokasi berdagang PKL yang refresentatif
·      Program pelatihan bisnis dan fasilitasi permodalan untuk PKL
·      Program wisata belanja untuk penataan PKL Lapang Merdeka (minggu pagi)

4.  Memberikan Solusi Bagi Pengangguran
a.   Perjuangkan program pengentasan pengangguran dengan :
·      Optimasliasi program Pelatihan Keterampilan  BLK (Balai Latihan Kerja)
·      Pemberian fasilitas bagi lembaga pelatihan swasta dan bursa kerja swasta
·      Pelaksanaan Job Fair (ekspo lowongan kerja) rutin minimal 1 tahun sekali

b.   Mendukung realisasi program penciptaan 25.000 Lapangan Kerja Baru melalui :
·      Peningkatan kemitraan SMK dengan dunia usaha untuk penyerapan lulusannya
·      Program penciptaan wirausaha muda baru (pelatihan, pendampingan dan permodalan)
·      Mengusulkan pengangkatan Tenaga Penyuluh Ketenagakerjaan agar lebih fokus penyelesaiannya

5.  Mendukung Peran Serta Pemuda & OKP
a.   perjuangkan program untuk pembinaan pemuda karang taruna dan remaja mesjid melalui :
·      Program bantuan sarana prasarana kegiatan pemuda dilingkungan RW
·      Program pembinaan wirausaha pemuda berbasis lingkungan (RW atau Mesjid) berupa pelatihan, permodalan & kemitraan.

b.   Perjuangkan program peningkatan dan fasilitasi peran organisasi kepemudaan & mahasiswa melalui :
·      Program pertukaran pemuda antar daerah
·      Program peningkatan kapasitas pemuda sebagai calon peminpin masa depan.

6.  Transparansi  APBD
a. Mengawal pengajuan aspirasi melalui kegiatan reses dan melakuna pendampingan pada saat musrenbang (tingkat kelurahan, kecamatan dan kota) sampai dengan penyusunan APBD.
b.  Mengusulkan pelaksanaan E-Musrenbang untuk meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan serta transparansi (usulan program pembangunan dapat dimonitor secara langsung oleh warga)
c. Mendorong transparansi APBD melalui publikasi online program yang dibiayai APBD (e-Budgeting), pengawasan lelang melalui LPSE, dan pengawasan program yang menjadi sorotan masyarakat.





10 KOMITMEN POLITIK #KangEndud
10 buah janji dan komitmen politik saya, diluar tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD, sebagai bentuk kiprah saya membangun politik yang demokratis serta mampu memajukan Kota Sukabumi.

1.     Rutin Dengarkan Aspirasi Rakyat
Saya akan menggelar temu warga secara rutin minimal 2 kali per bulan untuk mendengar aspirasi rakyat mengenai kebijakan/program yang sudah atau akan dilaksanakan oleh pemerintah kota.

2.     Kawal Aspirasi Rakyat Dalam APBD
Saya akan menjaring dan mengawal aspirasi rakyat agar dapat masuk menjadi program yang dibiayai oleh APBD Kota Sukabumi melalui kegiatan reses yang efektif, hadiri musrenbang (tingkat kelurahan, kecamatan & kota) dan memperjuangkannya pada saat pembahasan dan penetapan APBD Kota Sukabumi.

3.     Transparansi Kinerja & Keuangan Anggota DPRD
Segala bentuk kegiatan saya sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi akan saya publikasi secara terbuka melalui media online (website dan media sosial) agar dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Selain itu, saya juga akan melaporkan keuangan yang saya peroleh sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi.

4.     Fasilitasi Kegiatan Pemuda & Komunitas Kreatif
Saya berkomitmen untuk membantu melakukan pembinaan terhadap pemuda karang taruna dan remaja mesjid bersama-sama Lurah dan Ketua RW setempat. Juga akan membantu kegiatan komunitas kreatif dalam menuangkan ide kreatifnya.

5.     Proaktif Memajukan Sepakbola
Saya akan secara aktif melakukan pembinaan sepakbola, baik SSB maupun Klub yang ada di Kota Sukabumi. Mudah-mudahn 5 tahun yang akan datang kita memiliki SSB, klub dan pemain sepakbola yang bisa dibanggakan prestasinya ditingkat nasional.

6.     Bantu Fasilitasi Pelaku Bisnis & UKM
Saya akan membantu memberikan akses, informasi, jaringan, peluang investasi dan fasilitas lainnya yang dapat memajukan para pelaku bisnis dan UKM Kota Sukabumi.

7.     Dorong Sistem Swakelola Dalam Pelaksanaan Program APBD
    Saya akan mendorong OPD (Dinas Pemkot) untuk memberlakukan  mekanisme SWAKELOLA, yaitu pelaksanaan program-program yang dibiayai APBD oleh kelompok masyarakat yang terkait dengan program tersebut.

8.     Awasi Pelayanan Pemkot Kepada Warga
Saya akan mengawasi pelayanan dari pemerintah yang menjadi bidang tugas saya. Saya akan mendengar keluhan warga dan menyampaikannya kepada Dinas/instansi terkait agar pelayanannya diperbaiki. 

9.     Ajukan Raperda Pro Rakyat
saya menargetkan setiap tahun saya bisa menginisiasi, menyusun dan mengajukan minimal 1 buah rancangan peraturan daerah yang pro rakyat. Sebagai bukti bahwa saya bekerja untuk rakyat.

10.  Bangun Kebanggaan & City Branding Kota Sukabumi
    Saya akan membantu pemkot untuk membangun kebanggaan warga akan Kota Sukabumi agar mereka dapat memberikan yang terbaik untuk kota tercintanya. dan membantu mepromosikan city branding Kota Sukabumi agar terkenal secara nasional.

Continue Reading...

Raperda PKL, Sebaiknya Ditunda ?

Sabtu, 31 Agustus 2013

Sejak 2 bulan lalu Pemerintah Kota Sukabumi telah mengajukan 3 rancangan perda. Salah satu raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD adalah rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan PKL (Pedagang Kaki Lima). Raperda PKL ini bukanlah raperda baru yang baru akan dibuat, namun merupakan raperda perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. 

Dari pemberitaan media, pengajuan perubahan perda ini salah satunya dilatarbelakangi oleh karena kurang efektifnya pemberlakuan Perda Nomor 8/2007 tersebut. Sehingga diharapkan dengan adanya perubahan atas perda tersebut, penataan dan pembinaan PKL dapat diberlakukan secara efektif serta sesuai dengan tujuan disusunnya peraturan tentang pedagang kaki lima ini. 

Tulisan ini tidak akan membahas secara substantif atas materi raperda perubahan perda PKL tersebut. Namun lebih menitikberatkan pada beberapa pertimbangan teknis mengenai perlu atau tidaknya raperda tersebut disahkan secepatnya dalam agenda persidangan DPRD Kota Sukabumi Tahun 2013 ini. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang baru mulai berlaku sejak 27 Desember 2012 atau baru berlaku sekitar 8 bulan yang lalu. Masa berlaku Perpres ini penting untuk di-highlight mengingat perpres tersebut diantaranya mengatur mengenai teknis koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota. 

Terkait mengenai hal teknis itu, dalam perpres tersebut diatur bahwa bupati/walikota dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL ini harus berpedoman pada pedoman penataan dan pemberdayaan PKL yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan juga pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur. Pengaturan ini dapat dilihat pada pasal 6 dan 10 perpres tersebut. 

Dalam konteks ini, penulis tidak yakin dalam jangka 8 bulan kemaren, kedua pedoman tersebut sudah berhasil ditetapkan oleh Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Hal ini mengingat begitu banyaknya aspek yang harus ada dalam pedoman penataan dan pemberdayaan PKL tersebut yaitu terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria seperti aspek fasilitasi penataan dan pemberdayaan PKL lintas kota/kabupaten, penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, penetapan kriteria lokasi kegiatan PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan penetapan lokasi PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan juga perlu waktu yang tidak sebentar untuk melakukan koordinasi lintas kementerian/non kementerian dan penyusunan pedoman terkait kerjasama antar pemerintah kota/kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam perpres tersebut. 

Selain hal itu, Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Walaupun bertingkat, tim ini tetap dibawah dan bertanggungjawab sesuai dengan tingkatannya. Tim koordinasi pusat dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, begitu juga tingkat provinsi kepada Gubernur dan tingkat kota/kabupaten kepada Walikota/Bupati. Akan tetapi, sesuai pasal 24 perpres tersebut, tiga tingkatan tim ini tetap harus dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL. Atau dengan kata lain, haruslah seiring seirama dan adanya kesesuaian pedoman aturan dan prosedur diantara tim tersebut dalam penataan dan pemberdayaan PKL ini. 

Sedangkan pada Pasal 22 perpres tersebut menyebutkan bahwa ada 5 (lima) tugas yang harus diemban oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota, yaitu : (a) menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah; (b) merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL; (c) mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota lainnya; (d) mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha; dan (e) melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL. 

Berdasarkan aturan Perpres No. 125/2012 diatas, penulis menyarankan kepada Pemerintah Kota Sukabumi agar terlebih dahulu membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Tingkat Kota sebelum melanjutkan pembahasan mengenai raperda perubahan perda Nomor 8/2007 tersebut. 

Tim ini nantinya selain berkoordinasi dengan tim ditingkat provinsi dan tingkat Kabupaten Sukabumi mengenai pedoman kebijakan, juga mempersiapkan rumusan kebijakan dan program pembinaan PKL di Kota Sukabumi dan kemudian menuangkannya dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Sehingga bila pun diperlukan payung hukum berupa perda, maka rumusan raperda tersebut akan sejalan dengan kebijakan pembangunan tingkat kota dan provinsi serta kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL di tingkat pusat. 

Sehingga kekurang-sinkronan perda yang dihasilkan dengan aturan Perpres No. 125/2012 juga dapat diminimalisir untuk dihindari. Karena bagaimanapun perda berada dibawah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undanagan diatasnya, yaitu Perpres. Semoga saran ini bisa dipertimbangkan…

------------------------------
Tulisan ini juga dimuat di Harian Radar Sukabumi, Rubrik Opini Edisi 23 September 2013 dengan link disini.

Screenshot Publikasi di harian Radar Sukabumi, edisi 23 September 2013 ( http://radarsukabumi.com/?p=84944 )

Continue Reading...

Dukung PERSSI Dengan Katakan, Tetapi...

Jumat, 30 Agustus 2013

Mari Kita Dukung Klub Sepakbola Kita Juga...
Perssi Kota Sukabumi akan mulai ikut kompetisi 28 September..

Sahabat yang saya banggakan. Saya yakin diantara sahabat banyak yang menjadi bobotoh team sepakbola Persib, satu team milik Kota Bandung. Saya juga bagian dari bobotoh itu. Rabu (27/08/2013) saya juga ikut nonton bareng VIKING KERAJAAN SUKABUMI di GOR Merdeka ketika Persib ditahan imbang Persija di Sleman. Hampir setiap ada acara nobar saya menyempatkan untuk hadir.
Nobar Persija vs Persib (27/08/2013) di GOR Merdeka
Dari nobar ke nobar yang saya ikuti, saya memahami bahwa kita memang harus memiliki kebanggaan agar kita diakui identitas oleh daerah lain. Team sepakbola yang dari dulu menjadi kebanggaan Jawa Barat, ya memang Persib. Walaupun ada team ISL lain seperti PBR, namun tetap saja, kebanggaan itu tidak luntur. Kalo saya sih memang dari sejak SD sering melihat Persib, kebetulan Pak Samai, Kiper Persib sekitar tahun 80-an, adalah tetangga sekampung saya. Bahkan setiap rehat pertandingan, saya bersama teman kecil saya sering dilatih beliau.

Nah, sebenarnya sejak lama Kota Sukabumi juga memiliki team sepakbola. Nama klubnya PERSSI. Saya memaklumi kalau diantara sahabat ada yang baru mendengar nama klub ini. Karena memang selama ini PERSSI "konsisten" hanya bermain di kompetisi PSSI paling bontot yaitu Divisi II dan dikategorikan sebagai klub sepakbola amatir. Berbanding jauh dengan Persib yang berada di Liga ISL, 3 kasta diatasnya. Bahkan dibawah 1 kasta kompetisi dari team sepakbola tetangga, Persikabumi Kabupaten Sukabumi.

Bila melihat kondisi PERSSI yang saat ini masih berada di Kompetisi Divisi II PSSI tentu perlu minimal antara 4-5 Tahun agar klub ini bermain pada liga PSSI yang paling bergengsi, ISL. Itu pun dengan catatan, tiap musim kompetisi kita berhasil menjadi juara atau minimal peringkat 4  dari liga PSSI. Kalo kita tidak mampu mencapai itu, maka waktu yang kita butuhkan bisa lebih lama lagi. Pertanyaannya sekarang, mungkinkah kita bisa ??

Bagi kita yang putus asa dengan performa team PERSSI selama ini pasti mengatakan bahwa target itu tentu “jauh panggang dari api” alias ngimpi bin mustahil. Ya benar, saya juga sepakat dengan itu. Apalagi kalo kata-kata itu sebagai alat pembenaran bagi kita untuk tidak berbuat untuk meperbaiki kondisi PERSSI ini. Tentu saja itu kata-kata itu sangat ampuh, bahkan menghipnotis orang lain untuk ikut-ikutan permisif dan pesimis.

Saya juga bisa jadi saat ini masuk dalam kategori kelompok “putus-asa” itu, atau paling tidak saya ketularan atmospir itu. Yang saya ingin lakukan saat ini hanyalah ingin mengatakan  kata “tetapi….”.
Saya paham PERSSI saat ini klub sepakbola lemah, TETAPI saya yakin kita bisa bangkitt..
Saya lihat PERSSI berat untuk meraih prestasi yang lebih baik, TETAPI saya yakin kita bisa kalo kita mau memperbaikinya…
Saya lihat pemain PERSSI belum berkualitas, TETAPI saya yakin banyak talenta yang kita belum gali…
Saya lihat keuangan PERSSI masih belum tertatih-tatih, TETAPI saya yakin kita bisa atasi dengan kebersamaan.
Dan banyak hal lain yang saya lihat dari PERSSI, TETAPI TETAPI…. Dan TETAPI

Yups, didalam tulisan ini saya tidak akan mengajak anda untuk bangga dengan PERSSI karena memang belum bisa dibanggakan. Saya tidak akan mengajak anda juga untuk optimis 100% atas kondisi PERSSI saat ini. Saya hanya ingin mengajak anda, untuk mengatakan “TETAPI” setiap kali anda mendengar teman anda yang membicarakan tentang kondisi PERSSI saat ini. Karena dengan penyangkalan ini, anda telah ikut mendukung agar PERSSI mengalami kejayaan di masa yang akan datang.

Dengan anda mengatakan tetapi, anda berperan melemahkan aura pesimisme. Dengan mengatakan tetapi, anda sebenarnya sedang ikut membangun kebanggaan anda. Dengan mengatakan tetapi, anda akan mengajak anda dan teman bicara anda untuk berbuat, bukan hanya sekedar mengeluh. 

Kalo Kang Ridwan Kamil saja, yang pertengahan September 2013 ini akan dilantik sebagai Walikota Bandung, mencanangkan "Bandung Juara". Padahal Klub Persib-nya sudah bisa unjuk gigi di kancah nasional dan menjadi kebanggaan bukan hanya warga Bandung tetapi kebanggaan Jawa Barat. Mengapa kita tidak memiliki semangat itu... karena kita pun warga Kota Sukabumi pasti BISA!!

inilah foto-foto nostalgia pemain PERSSI Kota Sukabumi yang saya unggah dari Fanpages supporternya yaitu bernama "PUTRABUMI" <--- (Silahkan di-like ya halaman fanpagesnya, Klik aja linknya disini)













Continue Reading...

Sekilas Aturan Terbaru Perizinan Usaha di Kota Sukabumi

Rabu, 14 Agustus 2013

Selama ini banyak pelaku usaha yang mengeluh kepada saya mengenai perizinan usaha di Kota Sukabumi. Mulai dari keluhan susahnya ngurus surat perizinan sampai dengan proses yang dianggap berbelit-belit dan lama. Ketika saya tanyakan ke beberapa kolega di Pemkot Sukabumi, semua rata-rata bilangnya : gampang, teu ribet soalna aturannya sudah jelas…

Nah, jadi masalahnya apa ya ? Sebelum saya berasumsi yang tidak-tidak, lebih baik saya menyimpulkan sementara bahwa permasalahan ini disebabkan kurangnya informasi mengenai aturan untuk pengurusan perizinan usaha ini di Kota Sukabumi. Setelah saya coba telusuri,  akhirnya saya mendapatkan aturan terbaru terkait perizinan usaha ini yaitu Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian. Perda ini disahkan pada 20 Desember 2012 yang lalu.  
Bagi yang pengen download perdanya silahkan disedot diakhir tulisan ini ya… Bukan dengan maksud menafsirkan perda ini, ada beberapa catatan yang menurut saya penting untuk diketahui terutama oleh kita-kita para pelaku usaha di Kota Sukabumi.  

Tujuan dibuatnya Perda No. 19 Tahun 2012
Perda ini dibuat bertujuan agar adanya kemudahan, keseragaman dan ketertiban pelayanan dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan pendaftaran bidang perdagangan dan perindustrian di Kota Sukabumi. (jadi kalo nanti ternyata dalam pelaksanaannya malah tidak mempermudah, maka maksud disusunnya perda ini berarti gagal ya…)

Jenis-jenis Perizinan dan pendaftaran dibidang perdagangan dan perindustrian
Jenis perizinan yang harus dimiliki oleh sebuah usaha perdagangan dan perindustrian di Kota Sukabumi ada 8 jenis, yaitu :
1. TDI (Tanda Daftar Industri) adalah izin yang diwajibkan terhadap semua jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. IUI (Izin Usaha Industri) adalah izin yang diwajibkan terhadap semua jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
4. TDG (Tanda Daftar Gudang) adalah tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
5. STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba.
6. IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
7. IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan) adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
8. IUTM (Izin Usaha Toko Modern) adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.  

Selain jenis  perizinan usaha, juga terdapat ada 1 (satu)  jenis "pendaftaran" bidang perdagangan dan perindustrian yaitu TDP (Tanda Daftar Perusahaan), yang merupakan surat tanda pengesahan .kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan).

Yang jelas, saya yakin banyak sahabat saya yang sama asingnya dengan beberapa istilah perizinan diatas. Paling yang sering kita dengar hanya SIUP dan TDP aja ya.,… Jadi untuk sementara informasi berikutnya yang akan saya sampaikan adalah mengenai 2 jenis ini saja ya… Jenis perizinan yang lain akan saya ulas lain kali.

Aturan mengenai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP ini wajib dimiliki oleh semua perusahaan perdagangan dan perusahaan industri yang menyelenggarakan kegiatan usaha perdagangan. Ada 4 (empat) kategori SIUP yang disesuaikan dengan besar-kecilnya perusahaan :
1. SIUP Mikro : perusahaan memiliki kekayaan bersih sampai dengan 50 juta dan kegiatan usaha dijalankan sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat dekat.
2. SIUP Kecil : perusahaan dengan kekayaan bersih antara 50 juta-500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Menengah : perusahaan dengan kekayaan bersih antara 500 juta-10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar : perusahaan dengan kekayaan bersih diatas 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kewajiban untuk memiliki SIUP ini dikecualikan untuk perusahaan perorangan (tidak berbadan hukum), perusahaan yang melakukan kegiatan diluar sektor perdagangan dan kantor cabang/kantor perwakilan.  

Aturan mengenai TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Yang diwajibkan memiliki TDP adalah : perusahaan perdagangan, perusahaan industri dan perusahaan perorangan (berbentuk badan hukum PT, CV, Koperasi, firma, ataupun perorangan) yang menyelenggarakan jenis usaha yang tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan/laba; dan didirikan, bekerja dan berkedudukan di Kota Sukabumi.

TDP ini harus dimiliki oleh perusahaan baik yang berstatus kantor tunggal, kantor pusat/induk, kantor cabang., kantor anak perusahaan, agen perusahaan, perwakilan ataupun kantor pembantu perusahaan. Jadi seperti kantor cabang/agen/perwakilan itu tidak diwajibkan mengurus perizinan SIUP, tapi harus melakukan pendaftaran perusahaan untuk memperoleh TDP.
Walaupun perusahaan perseorangan wajib memiliki TDP, namun ada pengecualian dari kewajiban ini bila perusahaan tersebut dijalankan oleh pribadi atau dengan mempekerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat, jenis usahanya tidak memerlukan izin usaha dan bukan merupakan badan hukum atau persekutuan. Selain itu juga kegiatan usaha yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan/laba, tidak dikenakan wajib daftar perusahaan.

Penerbitan Perizinan Usaha
Yang mengeluarkan perizinan adalah Walikota Sukabumi sebagai Kepala Daerah. Namun dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) Kota Sukabumi.

Pengajuan perizinan dan pendaftaran perusahaan dilakukan di Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) Kota Sukabumi yang saat ini beralamat di Jl. Mayawati Atas No. 11 Kota Sukabumi Telepon : (0266) 212171  Fax : (0266) 6251343 000  e-mail : bpmpt_sukabumikota@yahoo.com

Namun sampai dengan tulisan ini, dibuat saya belum memperoleh informasi terbaru peraturan Walikota Sukabumi yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan permohonan perizinan dan pendaftaran perusahaan ini. Kalo pun saya mendapatkan informasi terkait hal ini, tentu informasi tata cara dan persyaratan sebelum adanya perda terbaru ini. Hal ini bisa dibaca sebagai gambaran awal disini . Berdasarkan pasal 42 Perda ini, dinyatakan bahwa peraturan pelaksanaan perizinan dan pendaftaran yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak diatur atau bertentangan dengan perda yang terbaru ini.

Berikut ini info mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SIUP :
Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas :
    - Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
    - Foto copy Akte Perubahan Perusahaan ( Apabila Ada )
    - Foto copy Pengesahan Departement Hukum Dan HAM
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab Perusahann
    - Formulir Isian Pendaptaran
    - Photo 3x4 Penanggung Jawab/ Direktur Perusahaan 2 Buah

2. Perusahaan berbentuk Koprasi :
    - Foto copy Akta Notaris Pendirian Koprasi
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab
    - Formulir Isian Pendaptaran
    -  Photo 3x4 Penanggung Jawab Koprasi 2 Buah

3. Perusahaan berbentuk CV Dan Firma :
    - Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab Perusahann
    - Formulir Isian Pendaptaran
    - Photo 3x4 Penanggung Jawab/ Direktur Perusahaan 2 Buah

4. Perusahaan berbentuk Perorangan :
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab Perusahann
    - Formulir Isian Pendaptaran
    - Photo 3x4 Penanggung Jawab/ Direktur Perusahaan 2 Buah  

Dokumen persyaratan pendaftaran Ulang adalah sebagai berikut :
1. SIUP Asli Neraca Perusahaan ( Tahun Terakhir Khusus Badan Hukum PT )
2. Formulir Isian Pendaptaran  

Formulir bisa disave disini    

Masa berlaku perizinan dan pendaftaran perusahaan adalah selama perusahaan tersebut menjalankan usaha perdagangannya. Namun guna untuk melakukan pengawasan, maka diwajibkan melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali, yang diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya surat izin tersebut.  

Tarif Resmi Retribusi Perizinan ini
Nah disini saya agak kecewa, tidak ada ketentuan mengenai tarif yang diberlakukan untuk mendapatkan perizinan dan pendaftaran perusahaan ini. Tidak disebutkan dalam satu pasal pun, apakah untuk pengurusan perizinan ini gratis atau ada biaya. Sehingga ini sering menjadi celah untuk  korupsi, kolusi dalam konteks ini. Jadi gimana ? terserah anda menilainya seperti apa…

Continue Reading...

5 Menit Punya Toko Online Gratis Dengan Smartphone Anda

Rabu, 01 Mei 2013

Penggunaan smartphone bagi sebagian orang bisa saja merupakan sebuah gaya hidup. Namun bagi pebisnis, termasuk pengusaha UKM, tentu smartphone harus juga bermampaat bagi pengembangan usahanya. Tentu keberadaan smartphone akan banyak berguna bila samrtphone ini diinstal aplikasi-aplikasi yang bermampaat bagi bisnis, terutama dalam menembus pasar online. 
Nah, kali ini selama 5 menit anda sudah bisa membuat toko online usaha anda dengan memampaatkan smartphone. Dalam 5 menit ini kita akan berbagi mengenai sebuah aplikasi android YukBisnis yang bisa dimampaatkan secara maksimal untuk jualan produk UKM di pasar online. Aplikasi ini dapat anda instal melalui Google Play secara free alias gratisan..
Sebelum membahas mengenai aplikasi tersebut, kita ingin perkenalkan dulu nih apa sih YukBisnis itu ? Nah, YukBisnis ini merupakan salah satu marketplace, mall tempat jualan online yang digagas oleh mas Jaya Setiabudi (Twitter @JayaYEA). Marketplace ini awalnya berbasis website dan bisa diakses di www.YukBisnis.com. Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh marketplace ini adalah support pengembangan bisnis berbasis komunitas.

 


Namun dalam perkembangannya juga dikembangkan dalam bentuk aplikasi menyesuaikan dengan perkembangan dunia digital. Nah salahsatunya adalah aplikasi berbasis android dengan nama sama "YukBisnis"

Untuk informasi lebih lengkap mengenai marketplace YukBisnis ini silahkan tanya mbah google aja ya. Nah, sekarang kita mulai 5 langkah memampaatkan aplikasi ini untuk bisnis online kit.

1. Instal aplikasi "YukBisnis" ini di samrtphone anda yang berbasis android  melalui Google Play. Ukuran aplikasinya relatif kecil kok cuman 1,64 MB.
2. Setelah terpasang, kemudian buka aplikasi ini. Anda akan melihat tampilan dibawah ini. Bila anda belum pernah membuat akun di YukBisnis.com, silahkan klik tulisan "Yuk Daftar". Kemudian akan tampil form isian pendaftaran akun YukBisnis. 

Yang perlu diperhatikan pada saat mengisi form pendaftaran ini adalah :
a. Nama Bisnis. Isi dengan nama bisnis yang mudah diingat. Nama bisnis ini akan menjadi username saat anda login nanti dan juga menjadi alamat subdomain toko online anda -->> NamaBisnis.YukBisnis.com
b. Isikan dengan data yang benar, terutama alamat email. Karena nanti anda akan diminta konfirmasi pembuatan akun toko online anda ini via email anda tersebut. Seperti contoh dibawah ini.



4. Setelah anda mengkonfirmasikan email diatas, silahkan anda login akun anda. ingat akun anda adalah "NamaBisnisanda.YukBisnis.com", bukan alamat email anda. inilah menu tampilan untuk mengelola toko online anda.

Anda juga bisa melakukan editing profil anda melalui menu pengaturan. juga mengubah foto profil anda yang asalnya panda menjadi foto/logo yang anda kehendaki.


5. Sudah jadi deh toko online anda. silahkan buka toko anda via browser. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bagaimana meng-apload produk bahkan mendapat mentoring dari pakar bisnis Mas Jaya Setiabudi, silahkan klik disini ya..

Semoga bermampaat ya... Sukses selalu untuk bisnis anda..



Continue Reading...

Tips Meningkatkan Profit Bisnis UKM

Senin, 29 April 2013

Kita membangun usaha tentu menginginkan adanya keuntungan, bahkan kalau bisa keuntungan itu sebesar mungkin. Hal itu wajar dan mungkin merupakan sebuah keharusan. Karena dengan meraih untung tentu bisnis kita akan dapat berjalan dan berkembang menjadi lebih besar. Agar bisnis kita menguntungkan maka hal yang pertama kita ingat pasti adalah : keuntungan hanya akan diperoleh apabila jumlah pendapatan usaha kita lebih besar dari pengeluaran.Rumus ini tentu sudah dipahami banyak orang yang berbisnis.

Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan agar kita mendapatkan profit yang terus meningkat, diantaranya :
1. Menetapkan harga jual produk. Kita pasti akan menjual produk kita dengan harga yang lebih tinggi dari harga pokok produksi produk tersebut. Yang membedakan barangkali besaran prosentase keuntungan yang kita rencanakan akan diperoleh dari penjualan produk tersebut. Dalam menentukan hal ini biasanya kita melihat segmentasi pasar yang akan menjadi target kita atau berdasarkan produk yang kita akan jual. Sebagai contoh, bagi pebisnis kuliner biasanya menerapkan strategi harga 2x lipat dari harga pokok produksi, diluar variable biaya karyawan, sewa tempat, listrik dan operasional usaha. Ilustrasi sederhananya dirinci sebagai berikut :
  - 50 % biaya bahan baku produk
  - 15% biaya sewa tempat
  - 10% biaya gaji karyawan
  - 10% biaya listrik dan operasional
  - 15% Keuntungan usaha

2. Mencari supplyer bahan baku yang lebih murah. Langkah ini biasanya dilakukan setelah usaha berjalan beberapa waktu seiring dengan pengetahuan akan seluk beluk usaha yang kita geluti. Langkah ini bisa kita lakukan dengan mencari beberapa supllyer dan malakukan perbandingan harga yang ditawarkan supplyer tersebut. Walaupun sedikit perbedaannya tentu akan mempengaruhi bertambahnya prosentase keuntungan yang akan kita peroleh. Namun langkah ini juga harus disertai kehati-hatian jangan sampai karena tergiur harga yang lebih murah menjadikan kualitas produk kita menjadi berkurang. Bila ini terjadi, keuntungan yang kita peroleh meningkat dalam jangka pendek tapi berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis kita dimasa yang akan datang.

3. Melakukan kegiatan promosi produk. Kegiatan promosi bila efektif akan berpengaruh terhadap peningkatan profit bisnis kita, walaupun secara tidak langsung. Hal ini terjadi karena promosi yang efektif akan meningkatkan omzet penjualan produk kita, yang tentu juga akan meningkatkan jumlah keuntungan yang akan kita peroleh. Peningkatan penjualan produk juga akan mengefisienkan pengeluaran biaya yang bersifat variabel seperti biaya listrik, biaya sewa tempat, biaya operasional bahkan terhadapat biaya gaji karyawan. Sehingga dengan melakukan langkah ini, tentu akan banyak berpengaruh bagi peningkatan profit bisnis kita.

4. Mengurangi tingkat kehilangan produk. Seringkali kita menganggap sepele hal ini bila menyangkut hitungan yang sedikit. Padahal kehilangan sedikit pun dari produk kita adalah merupakan beban dan menambah item pengeluaran usaha. Yang harus diperhatikan bukan hanya kehilangan produk yang sudah jadi tetapi juga terhadap bahan baku. Bagi rekan-rekan pebisnis UKM yang sebelumnya pernah bekerja di perusahan besar biasanya akan mengalami hal seperti ini. Di perusahaan besar, kehilangan produk sekecil apapun akan dipermasalahkan dan bisa sampai dengan PHK terhadap karyawan yang melakukannya.

5. Mengefisienkan biaya operasional bisnis. Hal yang perlu kita lakukan untuk melakukan langkah ini adalah dengan mencatat apa saja yang menjadi item-item pengeluaran operasional dari bisnis kita. Hal ini sering kali dianggap sepele bagi sebagian pengusaha UKM. Padahal bila kita lakukan akan mampu meningkatkan keuntungan yang kita peroleh dari usaha kita ini. Biasanya variable biaya operasional ini sering mencakup biaya transportasi, komunikasi dan biaya yang tak terduga. Setelah kita mengetahui besaran jumlah biaya operasional ini, maka kita dapat melakukan evaluasi dengan mencari item-item mana saja yang bisa kita efisienkan. 
Salah satu solusi yang bisa menjadi alternatif dalam mengefisiensikan biaya komunikasi dalam usaha kita adalah dengan memampaatkan fasilitas CUG yang ditawarkan oleh Indosat. Dengan fasilitas ini kita akan banyak benefit, salah satunya adalah mengontrol pengeluaran biaya komunikasi owner/karyawan, gratis menelpon/sms antar owner dan karyawan atau sesama karyawan, bebas melakukan upaya promosi online, dan banyak lagi benefit lainnya. Tentu dengan benefit ini akan mengurangi beban biaya operasional usaha kita dan sekaligus juga dapat meningkatkan profit bisnis kita.

Demikian beberapa tips agar profit bisnis kita dapat meningkat. Semoga bermampaat..

Continue Reading...

Organisasi TKI KOMPETEN Peduli TKI Sukabumi (#LiveInterview via twitter)

Senin, 19 November 2012

Hari minggu 18 Nopember 2012 kemaren, melalui akun twitter @KangEndud, saya wawancara ekslusif via twitter bersama @tkikompeten mengenai kepedulian organisasi TKI KOMPETEN yang melaksanakan program pemberdayaan bagi TKI Sukabumi di Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi pada 16 November 2012 lalu.
Berikut isi wawancara #LiveInterview via twitter tersebut : 

@KangEndud : 
okeh, jam 4 sore ini kita jadi ya mau bahas Masalah TKI Sukabumi. Saya mau #LiveInterview ngobrol ekslusif via twitter nih dgn @tkikompeten. 
Nah, sebelum kita mulai #LiveInterview nya. Ayo follow dulu akun @tkikompeten Mitra saya utk ngobrol kali ini. Biar obrolannya nyambung.... 
Okeh.. Kita mulai saja #LiveInterview masalah TKI Sukabumi. Hallo @tkikompeten Gimana kabarnya sore ini ?

@tkikompeten : 
@KangEndud alhamdulillah, masih dalam lindungan Tuhan kang. Gimana kabar akang? :)

@KangEndud : 
@tkikompeten alhamdulillah juga.. Walau kedinginan hujan gede nih di Sukabumi. Ehh ngomong2.. @tkikompeten ini apa sih ?

@tkikompeten : 
@KangEndud TKI Kompeten ini organisasi yg dibentuk oleh pemuda Indonesia yg peduli dengan nasib TKI kita kang. :)

@KangEndud : 
@tkikompeten wahh bagus tuhh.. Dibentuk sama pemuda sukabumi bukan ?

@tkikompeten : 
@KangEndud Kebetulan pemudanya dari berbagai daerah yg disatukan oleh Univ. Indonesia. Semoga nantinya banyak pemuda Sukabumi yg akan gabung

@KangEndud : 
@tkikompeten oh pemuda2 dari Kampus UI yahh.. Sejak kapan dibentuknya organisasi peduli TKI ini ?

@tkikompeten : 
@KangEndud Berdiri satu minggu setelah hari kemerdekaan tahun ini kang, tepatnya 25 Agustus 2012. Sudah hampir 3 bulan berdiri. :)

@KangEndud : @tkikompeten dlm kerangka semangat memerdekakan TKI jg yah.. Terus kok namanya TKI KOMPETEN ? Knp engga Forum Pemuda Peduli TKI misalnya ?

@tkikompeten : 
@KangEndud Betul kang! visi kami menjadikan TKI lebih berkompeten, bukan hanya ahli bekerja di LN, tetapi ahli dalam mengelola SDA daerahnya

@KangEndud : 
@tkikompeten nah, utk kegiatannya sendiri apa aja tuh ? Biar para TKI kita pada ahli dlm bekerjanya..

@tkikompeten : 
@KangEndud pertama, kami membangkitkan semangat wirausaha TKI Purna terlebih dahulu. Mayoritas dari mereka setuju untuk tidak berangkat lagi menjadi TKI. Namun, mereka tidak punya pilihan lain selain menjadi TKI utk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kami memberikan lagi menjadi TKI. Namun, mereka tidak punya pilihan lain selain menjadi TKI utk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kami memberikan daerah kantong TKI tersebut kang...

@KangEndud : 
@tkikompeten saat ini TKI KOMPETEN lg bikin project apa nih utk memberdayakan TKI ?

@tkikompeten : 
@KangEndud Ada 2 proyek kami, pertama Koperasi TKI Purna dan kedua Kuliah Masa Depan utk siswa-siswi di daerah kantong TKI. :)

@KangEndud : 
@tkikompeten utk kantong TKI nya sendiri, yang mau digarap didaerah mana nih kalo boleh tau ?

@tkikompeten : 
@KangEndud. Desa Cibitung Kab. Sukabumi kang. :)

@KangEndud : 
@tkikompeten waahh asyikkk project peduli TKInya di Cibitung, Sukabumi nih.. Berarti ini pilot project ya ? | cc @infosurade

@tkikompeten : 
@KangEndud @infosurade iya benar kang, pilot projectnya disana. :)

@KangEndud : 
@tkikompeten rencananya program di Cibitung itu berapa lama kang pendampingannya ? Atau tahapan programnya gimana ?

@tkikompeten : 
@KangEndud pertama sosialisasi rencana finansial (sudah dilakukan kemarin), kemudian mendirikan koperasi TKI kang sampai bisa auto pilot. :). Kami memberikan Sosialisasi Perencanaan Finansial ke 55 TKI Purna dan Sosialisasi Perencanaan Masa Depan ke 180 siswa kelas 3 SMP

@KangEndud : 
@tkikompeten tanggapan dari masy Cibitung sendiri gimana dgn adanya program yg rekan2 TKI KOMPETEN berikan kpd mrk ?

@tkikompeten : 
@KangEndud mereka sangat antusias, bahkan semangat mereka di luar ekspektasi kami, karena sesungguhnya mereka tidak mau jadi TKI kang...

@KangEndud : 
@tkikompeten wahh bagus ya.. Berarti program yg dibw cocok sesuai kondisi yg ada. Eh.. Boleh engga kita liat foto2 kegiatan kemaren ?

@tkikompeten : 
@KangEndud boleh kang. Ini lagi penyuluhan TKI Purna. http://t.co/VKXtUyHk 
Ini TKI Purna sedang mengisi kuisioner yg akan kami analisis. http://t.co/jufYSi19 
Yang ini juga sedang penyuluhan finansial. http://t.co/ENmQRDhf yang ini foto bersama siswa SMP N 1 Cibitung. Kertas yg mereka pegang adl cita-cita dan rencana hidup mereka http://t.co/gsP4QIpl 
@KangEndud untuk melihat foto yg lain, silahkan like page TKI Kompeten di facebook kang. Disitu ada foto2nya. :) wah banyak sekali kang. :D

@KangEndud : 
@tkikompeten wahh banyak juga ya yg ikut serta.. http://t.co/VpdOo6sr | cc @infosurade | oh ya.. Waktu kemaren ada cerita menarik engga ?

@tkikompeten : 
@KangEndud ada seorang ibu yg anaknya jadi TKI, tp kehilangan kontak sudah 4 bulan ini dan ibu itu meminta bantuan sama kami. Insya Allah kami usahakan cari anak ibu itu melalui KBRI kang. Mohon doanya.

@KangEndud : 
@tkikompeten mudah2an bisa ketemu kontaknya ya.. | oh ya.. utk program koperasi purna TKI di Cibitung rencananya mau garap sektor apa ya ?

@tkikompeten : 
@KangEndud koperasi ini mengelola micro finance, jadi cocok utk TKI Purna yg mayoritas kaum ibu. Selain itu, kami juga mengembangkan potensi kayu cibitung yg saat ini dihargai sangat murah oleh berbagai perusahaan di Jakarta.

@KangEndud : 
@tkikompeten Dgn koperasi berbentuk micro finance ini, nanti bentuk pemberdayaan para ibu2 yg jd TKW seperti apa contohnya ?

@tkikompeten : 
@KangEndud ibu-ibu yg memiliki semangat juang & wirausaha kecil (sperti warung jajan, jual sayur, dll) kami berikan modal berbasis koperasi

@KangEndud : 
@tkikompeten wah bagus ya programnya.. Oh ya ngomong2 kemaren pd ke Curug Luhur Cikaso engga ? Khan di Cibitung jg --» http://t.co/6omTtDI1

@tkikompeten : 
@KangEndud kami ingin sekali kang, tapi kami harus kembali ke Jakarta hari sabtu. Insya Allah pada kegiatan berikutnya kami mampir kesana :)

@KangEndud : 
@tkikompeten okeh mantaap tuh objek wisatanya. Oh ya jd program Peduli TKI di Cibitung ini msh berlanjut ya ? Apa rencana kedpnnya ?

@tkikompeten : 
@KangEndud insya Allah kami rutin setiap 2 minggu sekali ke Cibitung, terus memberdayakan TKI Purna, dan mengembangkan potensi SDA.

@KangEndud : 
@tkikompeten wah mantaapp nih.. Nanti kita para pemuda di Sukabumi bs ikutan jg engga utk program peduli TKI ini ? | cc @infosurade

@tkikompeten : 
@KangEndud @infosurade sangat bisa kang. Bagi yg berminat gabung, silahkan mention @tkikompeten dan akan langsung kami respon. :)

@KangEndud : 
@tkikompeten kalo website atau akun facebook TKI KOMPETEN ada engga ?

@tkikompeten : 
@KangEndud website masih maintenance kang, semoga besok selesai, silahkan akses tkikompeten(dot)com dan like page TKI Kompeten di facebook.

@KangEndud : 
@tkikompeten okeh tak terasa hampir 2 jam kita ngobrolin soal program dari TKI Kompeten. Sblm diakhiri, boleh tau siapa aja sih teamnya ?

@tkikompeten : 
@KangEndud baiklah, inilah tim kami. @HDaniyaal @fairuzlutfii @indahmarwan @elmaelantia @rrriyanti @RiyanHide @nidevia @azizahra :)

@KangEndud : 
@tkikompeten baiklah.. Barangkali #LiveInterview utk skrng udahan dulu. Makasih udah mau ngobrol bersama saya. Moga ini bermampaat bg semua

@tkikompeten : 
@KangEndud amin, terima kasih untuk wawancaranya kang. :)

@KangEndud : 
@tkikompeten sampe jumpa ya.. Nanti kalo mau ke Cibitung lg kontak2 kita ya.. | cc @infosurade @mypalabuhanratu @infosukabumi

@tkikompeten : 
@KangEndud @infosurade @mypalabuhanratu @infosukabumi siap, kami pasti kabari lagi. Insya Allah tanggal 30 November kami ke Cibitung lagi :)
Continue Reading...