Rancangan Perda PKL Kota Sukabumi Tahun 2013

Rabu, 18 Desember 2013

print this page
send email

Sehubungan dengan banyaknya atensi dari masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi (Raperda) mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), saya coba mempublikasikan draft raperda tersebut agar dapat menjadi bahan diskusi kita bersama. Draft Raperda saya upload dalam bentuk gambar/foto agar sesuai dengan draft asli yang saya terima pada saat diundang hearing oleh DPRD Kota Sukabumi pada 11 Desember 2013 yang lalu. atau bisa juga didownload disini.

Pada Halaman muka, Raperda tentang PKL ini dinamakan sebagai Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Disini juga disebutkan tentang pertimbangan dibuatnya raperda ini, yaitu :
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan sehingga tidak berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dengan telah dibentuknya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi dan menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima perlu dicabut dan
membentuk kembali Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

Pada Bab I memuat Ketentuan Umum. Terdiri dari 1 Pasal yang menguraikan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam raperda ini. Ada beberapa pengertian yang penting untuk kita pahami, diantaranya :
1. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang didefinisikan sebagai "pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap."
2. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban, dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
4. Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
5. Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
6. Kawasan Berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL.

selengkapnya bisa dilihat dibawah ini :



Pada Bab II dimuat mengenai ruang lingkup dan tujuan dibuatnya raperda ini.
Dalam raperda ini, kebijakan terhadap PKL dilakukan dengan 2 cara, yaitu Penataan dan Pemberdayaan PKL. Untuk pengaturan mengenai Penataan PKL dimuat dalam Bab III yang meliputi pasal 4 sampai dengan pasal 33. Penataan PKL mencakup kegiatan :
1. Pendataan PKL;
2. Pendaftaran PKL;
3. Penetapan Lokasi PKL;
4. Pemindahan PKL dan penghapusan Lokasi PKL; dan
5. Peremajaan Lokasi PKL;


1. Pendataan PKL dilakukan oleh Kepala Dinas Koperindag atau (SKPD yang mengelola perpasaran). Data hasil kegiatan inilah yang menjadi dasar program penataan dan pemberdayaan PKL.
Selengkapnya bisa dibaca berikut ini :





2. Pendaftaran PKL dimaksudkan agar para PKL memiliki surat izin usaha yang dinamakan TDU (Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Tata cara PKL mendapatkan TDU ini dapat dilihat di Pasal 17 sampai dengan pasal 24.


 



Dengan adanya kegiatan pendaftaran PKL dan PKL memiliki TDU, maka PKL memiliki Hak dan Kewajiban terkait pelayanan dari pemerintah daerah. Hak dan Kewajiban PKL tersebut dalam pasal 25 dan pasal 26. Selain itu juga, ada Larangan yang harus dipatuhi oleh PKL (pasal 27).


 Dengan pengaturan mengenai Larangan PKL (pasal 27) diatas, maka VCD Bajakan yang melanggar HAKI tentu saja akan hilang dari jalanan Kota Sukabumi (semoga ya....). 

Namun di Pasal 27 tersebut memiliki keganjilan, yaitu pada poin K yang memuat daftar jalan yang dilarang ada PKL. Perhatikan nama jalan-jalan tersebut. Pertanyaannya : kenapa jalan-jalan yang selama ini penuh dengan PKL tidak dimasukan dalam daftar jalan yang dilarang ? seperti Jl. Ciwangi, Jl. Harun Kabir, Jl. Juanda (Dago), Jl. Ahmad Yani, dll  ??

3. Penetapan Lokasi PKL.
Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan lokasi binaan PKL atau kawasan berdagang PKL. Namun disini hanya diatur secara umum saja. Apakah Walikota bisa menetapkan lokasi PKL di pinggir jalan ?? wallohu 'alam....


4. Pemindahan PKL dan Penghapusan Lokasi PK. Diatur dalam pasal 31 berikut :

5. Peremajaan Lokasi PKL.  Maksudnya peremajaan atas lokasi binaan PKL untuk meningkatkan sarana prasarananya..

6. Larangan Bertransaksi. 
Jadi, nanti warga dilarang melakukan transaksi jual beli dengan PKL yang berlokasi ditempat yang dlarang. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi. Namun bentuk sanksinya belum secara tegas diatur di raperda ini dan diserahkan kepada Walikota.



PEMBERDAYAAN PKL
Raperda ini mengamanatkan Pemkot agar melakukan pemberdayaan kepada PKL melalui kegiatan :
a. peningkatan kemampuan berusaha;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi bantuan sarana dagang;
d. penguatan kelembagaan;
e. fasilitasi peningkatan produksi;
f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan
g. pembinaan dan bimbingan teknis.

Untuk efektifnya aturan perda PKL ini, maka diatur mengenai monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan aturan perda ini. Termasuk juga pembinaan dan pengawasannya.




SAKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA BAGI PKL 




Surat Undangan Hearing Raperda PKL Tanggal 11 Desember 2013 di Gedung DPRD Kota Sukabumi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar