[Info] Seleksi Pemuda Pelopor Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2014

Senin, 05 Mei 2014

Setiap tahun, Kemenpora mencari “pemuda pelopor” yang nantinya akan dianugerahi sebagai pemuda pelopor oleh Kemenpora. Yang dimaksud sebagai pemuda pelopor adalah semangat, sikap dan jiwa sosial untuk menciptakan sesuatu dan atau mengubah gagasan menjadi suatu karya nyata yang dilaksanakan secara konsisten, gigih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta diakui pemerintah.

Pada tahun 2014 ini, ada lima bidang kepeloporan yang dicari yaitu 1) pendidikan, 2) seni budaya dan pariwisata, 3) Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, 4) Industri Pangan dan Kesehatan, 5) Komunikasi dan Informasi.  

1) Kepeloporan di bidang Pendidikan
Adalah suatu karya nyata bidang pendidikan yang diprakarsai oleh pemuda untuk mengatasi permasalahan pendidikan baik secara kualitas, maupun kuantitas, termasuk di dalamnya adalah pengembangan teknologi, metodologi, dan ola managerial yang bermanfaat bagi masyarakat.  

2) Kepeloporan bidang Sosial Budaya dan Pariwisata
Adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan atau mengembangkan teknologi atau kegiatan terkait dengan bidang belanegara, kerukunan, seni dan budaya atau kegiatan kemasyarakatan lain yang bertujuan untuk dapat terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera, serta melestarikan kekayaan budaya yang dapat mengharumkan nama bangsa.  

3) Kepeloporan bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan, mengembangkan dan melestarikan dengan memanfaatkan teknologi atau kegiatan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, yang terkonsentrasi pada pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan meliputi sector pertanian, kelautan dan kehutanan.  

4) Kepeloporan di bidang Industri Pangan dan Kesehatan
Adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan atau mengembangkan teknologi pangan dan kegiatan lainnya dalam bidang pengolahan pangan dan makanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai guna dan kemanfaatan bahan pangan, dalam meningkatkan gizi dan derajat kesehatan masyarakat.

5) Kepeloporan bidang Komunikasi dan Informasi
Adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan atau mengembangkan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup system, program dan piranti (hardware) yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi dan informasi.

MEKANISME PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR TERDIRI ATAS TIGA TAHAP :
1) Di tingkat Kabupaten/ Kota
2) Di tingkat Provinsi
3) Di tingkat nasional

Persyaratan Peserta Seleksi
1) WNI, usia 16-30 tahun
2) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela (ditandai dengan surat keterangan dari kepolisian setempat)
3) Belum pernah mendapatkan penghargaan tingkat nasional
4) Tidak sedang mengikuti proses penilaian kepeloporan/ prestasi sejenis
5) Memiliki karya nyata di bidang kepeloporan yang dilaksanakan secara konsisten minimal selama dua tahun  

Jadwal Seleksi Pemuda Pelopor di Kota Sukabumi
a. Sosialisasi Program tanggal 13 Mei 2014 jam 09.00 di Kantor Disporaparekraf
b. Pelaksanaan Seleksi tanggal 18-19 Mei 2014.
c. Pengumuman Pemuda Pelopor Tingkat Kota Sukabumi tanggal 21-22 Mei 2014  

Informasi selanjutnya silakan menghubungi :
- Dinas Poraparekraf Kota Sukabumi, Jl. Veteran II
- Forum Pemuda Pelopor Kota Sukabumi Hp. 0857 2326 2812

Continue Reading...

INFO PROGRAM KEPEMUDAAN DI KOTA SUKABUMI TAHUN 2014

Jumat, 21 Maret 2014

Berikut ini informasi kegiatan yang bisa diikuti oleh para Pemuda di Kota Sukabumi pada tahun 2014 ini. Bila bermanfaat silahkan dibagikan informasi kepada yang lainnya ya...  

A. TINGKAT KOTA SUKABUMI
1. PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA     
    - Lokasi di Kota Sukabumi
    - Peserta : Pemuda Usia 16-30 Thn
    - Asal Peserta : Utusan dari Kelurahan
    - Pelaksanaan : Bulan Juni 2014  

2. SELEKSI PEMUDA PELOPOR
    - Seleksi Tingkat Kota Sukabumi
    - Peserta : Pemuda Usia 16-30 Thn
    - Asal Peserta : Utusan dari Kelurahan, OKP, Karang Taruna, Mahasiswa, dan Pelajar
    - Pelaksanaan : Bulan Mei 2014
    - Bidang Kepeloporan :
        1. Bidang Kewirausahaan
        2. Bidang Pendidikan
        3. Bidang Teknologi Tepat Guna (TTG)
        4. Bidang Kelautan/Kebaharian
        5. Bidang Budaya & Pariwisata

3. PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA
    - Lokasi di Kota Sukabumi
    - Peserta : Pemuda Usia 16-30 Thn
    - Asal Peserta : Utusan dari Kelurahan, OKP, Karang Taruna, Mahasiswa, dan Pelajar
    - Pelaksanaan : Bulan September/Oktober 2014  

4. SELEKSI PASKIBRAKA (DISDIKBUD)
    - Lokasi di Kota Sukabumi
    - Peserta : siswa/i SMA/SMK/MA sederajat
    - Asal Peserta : Utusan Sekolah
    - Pelaksanaan : Bulan April 2014  

B. TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT
1. PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN
    - Lokasi di Bandung
    - Peserta : Pemuda Usia 16-30 Thn
    - Asal Peserta : Utusan Pemuda dari 27 Kab/Kota
    - Pelaksanaan : Bulan Juni 2014  

2. PEMUDA SARJANA PENGGERAK PEMBANGUNAN DI PEDESAAN (PSP3) NASIONAL
    - Sosialisasi : Bulan Maret-April 2014
    - Pendaftaran : Bulan April 2014 di Bandung
    - Seleksi : Bulan Mei 2014 di Bandung
    - Pembekalan : Bulan September 2014 di Jakarta
    - Peserta : Pemuda Sarjana Semua Jurusan, Usia Maksimal 27 Tahun, Blm Menikah
    - Lokasi Kegiatan : Provinsi Sumsel, Sultra, Lampung, Maluku dan Gorontalo
    - Pemberangkatan : Bulan September 2014
    - Lama Kontrak Kegiatan : 2 Tahun  

3. LATIHAN KEPEMIMPINAN PEMUDA
    - Lokasi di Bandung
    - Peserta : Pemuda Usia 16-30 Thn
    - Asal Peserta : Pemuda dari 27 Kota/Kabupaten
    - Pelaksanaan : Bulan September 2014  

4. JAMBORE PEMUDA INDONESIA (JPI)
    - Lokasi di D.I Yogyakarta
    - Peserta : Pemuda Usia 18-22 Thn, Min Lulusan SMA sederajat
    - Menguasai satu jenis keterampilan produktif bidang kewirausahaan
    - Menguasai minimal 1 jenis Seni Budaya Tradisional Lokal
    - Kuota 2 orang per Kota/Kab ( 1 putra, 1 putri)
    - Mendapat rekomendasi dari Disporaparekraf Kota Sukabumi
    - Pelaksanaan : Bulan Oktober 2014  

5. BHAKTI PEMUDA ANTAR PROVINSI (BPAP)
    - Pelatihan di Bandung
    - Peserta : Pemuda Usia 18-22 Thn
    - Pelaksanaan : Bulan Oktober 2014
    - Lokasi Kegiatan : Kabupaten Subang  

6. SELEKSI PEMUDA PELOPOR
    - Lokasi di Bandung
    - Peserta : Pemuda Usia 16-30 Thn
    - Asal Peserta : Utusan Pemuda dari 27 Kab/Kota
    - Pelaksanaan : Bulan Juni 2014
    - Tindaklanjut Seleksi Pemuda Pelopor Tingkat Kota Sukabumi  

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kantor Disporaparekraf Kota Sukabumi, Jalan Veteran II Kota Sukabumi    

SUMBER :
Seksi Kepemudaan Disporaparekraf Kota Sukabumi

Continue Reading...

Logo Hari Jadi Kota Sukabumi 1 Abad

Rabu, 12 Maret 2014

Inilah logo resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dalam rangka perayaan Hari Jadi yang ke 100 (1 Abad) pada 1 April 2014.

Sesuai himbauan Walikota Sukabumi, maka diharapkan seluruh warga dan instansi melakukan penataan lingkungan utk menyemarakan Hari Jadi 1 Abad Kota Sukabumi salahsatunya dengan memasang spanduk dilingkungan instansi dan permukiman.

File Logo ukuran besar bisa didownload disini

Continue Reading...

TIPS DAFTAR BPJS KESEHATAN

Jumat, 14 Februari 2014



Pengen Punya Kartu BPJS Kesehatan ? Nih Caranya...

Alhamdulilah, 6 Februari lalu akhirnya saya punya Kartu BPJS Kesehatan. Mulai sekarang saya tenang untuk biaya kalo saya sakit, karena ada yg jamin (tp amit-amit deh.. moga dijauhkan ya.. amiin). Itu syukur saya yang pertama....

Bersyukur yg kedua karena saya dapatkan kartu BPJS ini dengan penuh pengorbanan dan dari pengalaman ini saya mendapat ilmu, tips yang bisa saya bagikan ke sahabat saya semua... biar sahabat bisa punya kartu BPJS Kesehatan tapi tidak harus ngantri seharian penuh...

Perlu diketahui, saya harus ngurus 1 hari penuh dari mulai buka kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi jam 7.30 sampe jam 4.30 sore baru selesai. kenapa lama ? karena ngantrinya lama sekali utk pelayanan pembuatan kartunya. sy ambil antrian jam 7.30, baru dipanggil jam 14.45 dan baru dapet kartu jam 16.20 sore. Sungguh pengalaman yg tidak boleh sahabat rasakan...

Nah ini saya bagikan tips & cara daftar BPSJ Kesehatan :
Pertama, Daftarlah melalui fasilitas REGISTRASI ONLINE yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Alamatnya di : http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html. Engga perlu ngantri... yg penting, internetna teu lemot

Kedua, Isi formulir online secara lengkap sesuai dokumen KTP, KK, NPWP (kalo punya). Ada yang penting, harus punya alamat EMAIL anda yang valid untuk aktifasi pendaftaran.

Ketiga, setelah berhasil isi form online silahkan cek email anda (yg td dipakai registrasi online). didalam email itu, silahkan klik link "Aktivasi Pendaftaran". Nanti terbuka tautan, lalu unduh 2 buah file yang tersedia : form registrasi dan Account Virtual anda. lalu print masing-masing 2 lembar.

Keempat, lengkapi dokumen pendaftaran anda untuk pengambilan Kartu BPJS di kantor BPJS yg dipilih waktu daftar online. Dokumen yg dibutuhkan : KTP (copy & Asli), Copy KK, Copy Surat Nikah dan Pas Foto berwarna 3x4 2 buah. dan juga hasil print 2 file yang tadi diunduh...

Kelima, datang ke BNI/Mandiri/BRI utk bayar iuran awal keanggotaan. Caranya gampang, berikan lembaran hasil print Virtual Account yg tadi diunduh ke teller bank. engga usah ngisi form setoran karena mereka sudah paham. Jumlah yg harus dibayar tertera di lembar virtual account anda. Tergantung Kelas Layanan yg anda pilih : Kelas 1 (Rp. 59.500), Kelas 1 (Rp. 42.500) dan Kelas 1 (Rp. 25.500),

Keenam, Datang ke Kantor BPJS Kesehatan yg dipilih waktu daftar online. Bawa semua dokumen persyaratan tadi (langkah keempat) ditambah bukti setoran ke bank (langkah lima) dan serahkan ke petugas pencetak kartu. Biasanya sih engga nunggu lama, dan engga usah ambil nomer antrian.. biasanya sekitar 20-30 menit sudah jadi kartu BPJS Kesehatan anda.

Nah begitu saja, tips dan cara memperoleh Kartu BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. Bila ada yang mau ditanyakan, mangga tulis di komentar ya...



Continue Reading...

Rancangan Perda PKL Kota Sukabumi Tahun 2013

Rabu, 18 Desember 2013


Sehubungan dengan banyaknya atensi dari masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi (Raperda) mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), saya coba mempublikasikan draft raperda tersebut agar dapat menjadi bahan diskusi kita bersama. Draft Raperda saya upload dalam bentuk gambar/foto agar sesuai dengan draft asli yang saya terima pada saat diundang hearing oleh DPRD Kota Sukabumi pada 11 Desember 2013 yang lalu. atau bisa juga didownload disini.

Pada Halaman muka, Raperda tentang PKL ini dinamakan sebagai Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Disini juga disebutkan tentang pertimbangan dibuatnya raperda ini, yaitu :
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan sehingga tidak berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dengan telah dibentuknya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi dan menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima perlu dicabut dan
membentuk kembali Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

Pada Bab I memuat Ketentuan Umum. Terdiri dari 1 Pasal yang menguraikan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam raperda ini. Ada beberapa pengertian yang penting untuk kita pahami, diantaranya :
1. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang didefinisikan sebagai "pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap."
2. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban, dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
4. Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
5. Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
6. Kawasan Berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL.

selengkapnya bisa dilihat dibawah ini :



Pada Bab II dimuat mengenai ruang lingkup dan tujuan dibuatnya raperda ini.
Dalam raperda ini, kebijakan terhadap PKL dilakukan dengan 2 cara, yaitu Penataan dan Pemberdayaan PKL. Untuk pengaturan mengenai Penataan PKL dimuat dalam Bab III yang meliputi pasal 4 sampai dengan pasal 33. Penataan PKL mencakup kegiatan :
1. Pendataan PKL;
2. Pendaftaran PKL;
3. Penetapan Lokasi PKL;
4. Pemindahan PKL dan penghapusan Lokasi PKL; dan
5. Peremajaan Lokasi PKL;


1. Pendataan PKL dilakukan oleh Kepala Dinas Koperindag atau (SKPD yang mengelola perpasaran). Data hasil kegiatan inilah yang menjadi dasar program penataan dan pemberdayaan PKL.
Selengkapnya bisa dibaca berikut ini :





2. Pendaftaran PKL dimaksudkan agar para PKL memiliki surat izin usaha yang dinamakan TDU (Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Tata cara PKL mendapatkan TDU ini dapat dilihat di Pasal 17 sampai dengan pasal 24.


 



Dengan adanya kegiatan pendaftaran PKL dan PKL memiliki TDU, maka PKL memiliki Hak dan Kewajiban terkait pelayanan dari pemerintah daerah. Hak dan Kewajiban PKL tersebut dalam pasal 25 dan pasal 26. Selain itu juga, ada Larangan yang harus dipatuhi oleh PKL (pasal 27).


 Dengan pengaturan mengenai Larangan PKL (pasal 27) diatas, maka VCD Bajakan yang melanggar HAKI tentu saja akan hilang dari jalanan Kota Sukabumi (semoga ya....). 

Namun di Pasal 27 tersebut memiliki keganjilan, yaitu pada poin K yang memuat daftar jalan yang dilarang ada PKL. Perhatikan nama jalan-jalan tersebut. Pertanyaannya : kenapa jalan-jalan yang selama ini penuh dengan PKL tidak dimasukan dalam daftar jalan yang dilarang ? seperti Jl. Ciwangi, Jl. Harun Kabir, Jl. Juanda (Dago), Jl. Ahmad Yani, dll  ??

3. Penetapan Lokasi PKL.
Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan lokasi binaan PKL atau kawasan berdagang PKL. Namun disini hanya diatur secara umum saja. Apakah Walikota bisa menetapkan lokasi PKL di pinggir jalan ?? wallohu 'alam....


4. Pemindahan PKL dan Penghapusan Lokasi PK. Diatur dalam pasal 31 berikut :

5. Peremajaan Lokasi PKL.  Maksudnya peremajaan atas lokasi binaan PKL untuk meningkatkan sarana prasarananya..

6. Larangan Bertransaksi. 
Jadi, nanti warga dilarang melakukan transaksi jual beli dengan PKL yang berlokasi ditempat yang dlarang. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi. Namun bentuk sanksinya belum secara tegas diatur di raperda ini dan diserahkan kepada Walikota.



PEMBERDAYAAN PKL
Raperda ini mengamanatkan Pemkot agar melakukan pemberdayaan kepada PKL melalui kegiatan :
a. peningkatan kemampuan berusaha;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi bantuan sarana dagang;
d. penguatan kelembagaan;
e. fasilitasi peningkatan produksi;
f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan
g. pembinaan dan bimbingan teknis.

Untuk efektifnya aturan perda PKL ini, maka diatur mengenai monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan aturan perda ini. Termasuk juga pembinaan dan pengawasannya.




SAKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA BAGI PKL 




Surat Undangan Hearing Raperda PKL Tanggal 11 Desember 2013 di Gedung DPRD Kota Sukabumi



Continue Reading...

Sepenggal Kisah Event Bersama Kecamatan Citamiang

Jumat, 13 September 2013

Dalam tulisan kali ini saya ingin cerita tentang "ide" Festival Religi Citamiang 2013 yang dilaksanakan selama 2 hari pada hari kamis-jumat tadi, 12-13 September 2013.

Festival Religi Citamiang 2013 ini dilaksanakan di Kampus STIE PGRI tepatnya di Cikondang. event ini diselenggarakan oleh Camat Citamiang beserta jajarannya. Info lengkap silahkan kunjungi disini --> https://www.facebook.com/events/531660393570200. 

Saya sangat mengapresiasi dan mensupport sekali apa yang dilakukan oleh Pak Camat Citamiang ini. Karena memang sejak awal 2012 lalu, saya berkomitmen utk membantu program-program Kecamatan Citamiang agar memiliki manfaat yang berarti bagi masyarakatnya. Bahkan dalam sambutannya saat membuka acara ini, Wakil Walikota Sukabumi menjadikan event ini sebagai "pilot project" untuk dijadikan contoh oleh kecamatan-kecamatan yang lainnya.

Event semeriah Festival Religi Citamiang 2013 ini bukanlah yang pertama, ini merupakan event yang dilaksanakan oleh Kecamatan Citamiang untuk kesekian kalinya  yang dikemas dengan kemasan acara yang menarik dan memberikan manfaat yg besar bagi masyarakat. Pelaksanaan event ini merupakan tindaklanjut kesuksesan event Pesta Kreatif Citamiang 2012 yang juga dilaksanakan oleh Kecamatan Citamiang (https://www.facebook.com/groups/204749709629019/)

Dulu... Ide awalnya sih sederhana : mengemas kegiatan pemerintah yg bisa diikuti oleh seluruh warga serta dapat memberi dampak EKONOMI bagi masyarakat. Karena selama ini, kegiatan/event-event yang diselenggarakan pemda terbilang minim partisipasi masyarakat dan terkesan ekslusif.

Waktu itu saya yakinkan pak Camat Citamiang dengan pertanyaan : kenapa sih negara-negara di luar negeri saling ngotot berebut jadi tuan rumah Sepakbola Piala Dunia ? Padahal ketika mereka terpilih, mereka dibebankan untuk membangun sejumlah stadio sepakbola bertaraf internasional yang membutuhkan investasi ratusan triliun. Nah, jawabannya karena efek dari pelaksanaan Piala Dunia itu. Dengan kemasan event yg bagus, event Piala Dunia bisa mendatangkan jutaan orang dari seluruh dunia untuk datang ke negara tersebut, dan itu pasti mendatangkan dampak ekonomi yang besar bagi negara dan rakyatnya. Kalo pun tidak datang kesana, seluruh dunia menyaksikannya dan akan menjadikan negara tersebut terkenal sedunia...

Nah, setelah diskusi ngalor ngilur itu akhirnya tercetus ide melaksanakan program PORCAM (Pekan Olahraga Tingkat Kecamatan Citamiang) dengan kemasan berbeda dengan biasanya. Dimana biasanya Porcam hanya menggelar pertandingan olahraga sepakbola, voli dan tenis meja saja selama 3 hari saja. Dan selama ini, kegiatan itu : garing !

Bagaimana dengan konsep yang kita tawarkan ? Kita tawarkan kegiatan Porcam itu dengan nama "Pesta Kreatif Citamiang 2012", yang berkonsep Pekan Olahraga, Seni dan Budaya. Kegiatan ini dilaksanakan di 5 titik roadshow kelurahan, 1 lapang sepakbola kecamatan Citamiang di daerah lamping, SMAN 1 Kota Sukabumi, Gedung Perwapsi Jl. Didi Sukardi dan Gebyarnya 3 hari di Lapang Koramil di Gedongpanjang. Bahkan kegiatan yang asalnya cuman 3 hari itu, akhirnya kita laksanakan 8 hari 7 malam....

Silahkan lihat foto-foto kegiatannya dibawah ini (atau juga disini) Namun sebelumnya saya ingin sampaikan bahwa target acara tersebut bukan hanya sukses dalam rangkaian acara tapi juga banyak pedagang "dadakan" yang berasal dari inisiatif warga masyarakat dan merasakan keuntungan ekonomi dari event ini.

Saking berkesannya masyarakat akan event ini, waktu itu kita diminta untuk tidak mencopot gapura bambu yang kita buat di jalan masuk menuju komplek Lapang Kodim tersebut. Saat tulisan ini dibuat ternyata, gapura bambu dengan logo Kecamatan Citamiang dan BUMI KREATIF masih ada disana, padahal sudah 1,5 tahun yang lalu...

Nah, apa hubungannya dengan event Festival Religi Citamiang 2013 yang baru saja dilaksanakan ? bahwa ide untuk mengemas kegiatan pemda agar menarik dan partisipatif ternyata sampai sekarang masih menjadi ruh Kecamatan Citamiang dalam menjalankan program-programnya. Sebenarnya Festival Religi ini dilaksanakan untuk program lomba MTQ (Musabaqoh Tilawatil Quran) Tingkat Kecamatan Citamiang. Tetapi kemudian dikemas sedemikian rupa bukan saja MTQ tapi juga ada seni budaya islami, bazaar dan kreatifitas lainnya. dan lagi-lagi.. antusiasme masyarakat juga membludak.... sukses lah, pak camat!


























































Continue Reading...