Raperda PKL, Sebaiknya Ditunda ?

Sabtu, 31 Agustus 2013

Sejak 2 bulan lalu Pemerintah Kota Sukabumi telah mengajukan 3 rancangan perda. Salah satu raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD adalah rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan PKL (Pedagang Kaki Lima). Raperda PKL ini bukanlah raperda baru yang baru akan dibuat, namun merupakan raperda perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. 

Dari pemberitaan media, pengajuan perubahan perda ini salah satunya dilatarbelakangi oleh karena kurang efektifnya pemberlakuan Perda Nomor 8/2007 tersebut. Sehingga diharapkan dengan adanya perubahan atas perda tersebut, penataan dan pembinaan PKL dapat diberlakukan secara efektif serta sesuai dengan tujuan disusunnya peraturan tentang pedagang kaki lima ini. 

Tulisan ini tidak akan membahas secara substantif atas materi raperda perubahan perda PKL tersebut. Namun lebih menitikberatkan pada beberapa pertimbangan teknis mengenai perlu atau tidaknya raperda tersebut disahkan secepatnya dalam agenda persidangan DPRD Kota Sukabumi Tahun 2013 ini. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang baru mulai berlaku sejak 27 Desember 2012 atau baru berlaku sekitar 8 bulan yang lalu. Masa berlaku Perpres ini penting untuk di-highlight mengingat perpres tersebut diantaranya mengatur mengenai teknis koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota. 

Terkait mengenai hal teknis itu, dalam perpres tersebut diatur bahwa bupati/walikota dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL ini harus berpedoman pada pedoman penataan dan pemberdayaan PKL yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan juga pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur. Pengaturan ini dapat dilihat pada pasal 6 dan 10 perpres tersebut. 

Dalam konteks ini, penulis tidak yakin dalam jangka 8 bulan kemaren, kedua pedoman tersebut sudah berhasil ditetapkan oleh Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Hal ini mengingat begitu banyaknya aspek yang harus ada dalam pedoman penataan dan pemberdayaan PKL tersebut yaitu terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria seperti aspek fasilitasi penataan dan pemberdayaan PKL lintas kota/kabupaten, penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, penetapan kriteria lokasi kegiatan PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan penetapan lokasi PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan juga perlu waktu yang tidak sebentar untuk melakukan koordinasi lintas kementerian/non kementerian dan penyusunan pedoman terkait kerjasama antar pemerintah kota/kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam perpres tersebut. 

Selain hal itu, Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Walaupun bertingkat, tim ini tetap dibawah dan bertanggungjawab sesuai dengan tingkatannya. Tim koordinasi pusat dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, begitu juga tingkat provinsi kepada Gubernur dan tingkat kota/kabupaten kepada Walikota/Bupati. Akan tetapi, sesuai pasal 24 perpres tersebut, tiga tingkatan tim ini tetap harus dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL. Atau dengan kata lain, haruslah seiring seirama dan adanya kesesuaian pedoman aturan dan prosedur diantara tim tersebut dalam penataan dan pemberdayaan PKL ini. 

Sedangkan pada Pasal 22 perpres tersebut menyebutkan bahwa ada 5 (lima) tugas yang harus diemban oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota, yaitu : (a) menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah; (b) merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL; (c) mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota lainnya; (d) mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha; dan (e) melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL. 

Berdasarkan aturan Perpres No. 125/2012 diatas, penulis menyarankan kepada Pemerintah Kota Sukabumi agar terlebih dahulu membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Tingkat Kota sebelum melanjutkan pembahasan mengenai raperda perubahan perda Nomor 8/2007 tersebut. 

Tim ini nantinya selain berkoordinasi dengan tim ditingkat provinsi dan tingkat Kabupaten Sukabumi mengenai pedoman kebijakan, juga mempersiapkan rumusan kebijakan dan program pembinaan PKL di Kota Sukabumi dan kemudian menuangkannya dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Sehingga bila pun diperlukan payung hukum berupa perda, maka rumusan raperda tersebut akan sejalan dengan kebijakan pembangunan tingkat kota dan provinsi serta kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL di tingkat pusat. 

Sehingga kekurang-sinkronan perda yang dihasilkan dengan aturan Perpres No. 125/2012 juga dapat diminimalisir untuk dihindari. Karena bagaimanapun perda berada dibawah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undanagan diatasnya, yaitu Perpres. Semoga saran ini bisa dipertimbangkan…

------------------------------
Tulisan ini juga dimuat di Harian Radar Sukabumi, Rubrik Opini Edisi 23 September 2013 dengan link disini.

Screenshot Publikasi di harian Radar Sukabumi, edisi 23 September 2013 ( http://radarsukabumi.com/?p=84944 )

Continue Reading...

Dukung PERSSI Dengan Katakan, Tetapi...

Jumat, 30 Agustus 2013

Mari Kita Dukung Klub Sepakbola Kita Juga...
Perssi Kota Sukabumi akan mulai ikut kompetisi 28 September..

Sahabat yang saya banggakan. Saya yakin diantara sahabat banyak yang menjadi bobotoh team sepakbola Persib, satu team milik Kota Bandung. Saya juga bagian dari bobotoh itu. Rabu (27/08/2013) saya juga ikut nonton bareng VIKING KERAJAAN SUKABUMI di GOR Merdeka ketika Persib ditahan imbang Persija di Sleman. Hampir setiap ada acara nobar saya menyempatkan untuk hadir.
Nobar Persija vs Persib (27/08/2013) di GOR Merdeka
Dari nobar ke nobar yang saya ikuti, saya memahami bahwa kita memang harus memiliki kebanggaan agar kita diakui identitas oleh daerah lain. Team sepakbola yang dari dulu menjadi kebanggaan Jawa Barat, ya memang Persib. Walaupun ada team ISL lain seperti PBR, namun tetap saja, kebanggaan itu tidak luntur. Kalo saya sih memang dari sejak SD sering melihat Persib, kebetulan Pak Samai, Kiper Persib sekitar tahun 80-an, adalah tetangga sekampung saya. Bahkan setiap rehat pertandingan, saya bersama teman kecil saya sering dilatih beliau.

Nah, sebenarnya sejak lama Kota Sukabumi juga memiliki team sepakbola. Nama klubnya PERSSI. Saya memaklumi kalau diantara sahabat ada yang baru mendengar nama klub ini. Karena memang selama ini PERSSI "konsisten" hanya bermain di kompetisi PSSI paling bontot yaitu Divisi II dan dikategorikan sebagai klub sepakbola amatir. Berbanding jauh dengan Persib yang berada di Liga ISL, 3 kasta diatasnya. Bahkan dibawah 1 kasta kompetisi dari team sepakbola tetangga, Persikabumi Kabupaten Sukabumi.

Bila melihat kondisi PERSSI yang saat ini masih berada di Kompetisi Divisi II PSSI tentu perlu minimal antara 4-5 Tahun agar klub ini bermain pada liga PSSI yang paling bergengsi, ISL. Itu pun dengan catatan, tiap musim kompetisi kita berhasil menjadi juara atau minimal peringkat 4  dari liga PSSI. Kalo kita tidak mampu mencapai itu, maka waktu yang kita butuhkan bisa lebih lama lagi. Pertanyaannya sekarang, mungkinkah kita bisa ??

Bagi kita yang putus asa dengan performa team PERSSI selama ini pasti mengatakan bahwa target itu tentu “jauh panggang dari api” alias ngimpi bin mustahil. Ya benar, saya juga sepakat dengan itu. Apalagi kalo kata-kata itu sebagai alat pembenaran bagi kita untuk tidak berbuat untuk meperbaiki kondisi PERSSI ini. Tentu saja itu kata-kata itu sangat ampuh, bahkan menghipnotis orang lain untuk ikut-ikutan permisif dan pesimis.

Saya juga bisa jadi saat ini masuk dalam kategori kelompok “putus-asa” itu, atau paling tidak saya ketularan atmospir itu. Yang saya ingin lakukan saat ini hanyalah ingin mengatakan  kata “tetapi….”.
Saya paham PERSSI saat ini klub sepakbola lemah, TETAPI saya yakin kita bisa bangkitt..
Saya lihat PERSSI berat untuk meraih prestasi yang lebih baik, TETAPI saya yakin kita bisa kalo kita mau memperbaikinya…
Saya lihat pemain PERSSI belum berkualitas, TETAPI saya yakin banyak talenta yang kita belum gali…
Saya lihat keuangan PERSSI masih belum tertatih-tatih, TETAPI saya yakin kita bisa atasi dengan kebersamaan.
Dan banyak hal lain yang saya lihat dari PERSSI, TETAPI TETAPI…. Dan TETAPI

Yups, didalam tulisan ini saya tidak akan mengajak anda untuk bangga dengan PERSSI karena memang belum bisa dibanggakan. Saya tidak akan mengajak anda juga untuk optimis 100% atas kondisi PERSSI saat ini. Saya hanya ingin mengajak anda, untuk mengatakan “TETAPI” setiap kali anda mendengar teman anda yang membicarakan tentang kondisi PERSSI saat ini. Karena dengan penyangkalan ini, anda telah ikut mendukung agar PERSSI mengalami kejayaan di masa yang akan datang.

Dengan anda mengatakan tetapi, anda berperan melemahkan aura pesimisme. Dengan mengatakan tetapi, anda sebenarnya sedang ikut membangun kebanggaan anda. Dengan mengatakan tetapi, anda akan mengajak anda dan teman bicara anda untuk berbuat, bukan hanya sekedar mengeluh. 

Kalo Kang Ridwan Kamil saja, yang pertengahan September 2013 ini akan dilantik sebagai Walikota Bandung, mencanangkan "Bandung Juara". Padahal Klub Persib-nya sudah bisa unjuk gigi di kancah nasional dan menjadi kebanggaan bukan hanya warga Bandung tetapi kebanggaan Jawa Barat. Mengapa kita tidak memiliki semangat itu... karena kita pun warga Kota Sukabumi pasti BISA!!

inilah foto-foto nostalgia pemain PERSSI Kota Sukabumi yang saya unggah dari Fanpages supporternya yaitu bernama "PUTRABUMI" <--- (Silahkan di-like ya halaman fanpagesnya, Klik aja linknya disini)













Continue Reading...

Sekilas Aturan Terbaru Perizinan Usaha di Kota Sukabumi

Rabu, 14 Agustus 2013

Selama ini banyak pelaku usaha yang mengeluh kepada saya mengenai perizinan usaha di Kota Sukabumi. Mulai dari keluhan susahnya ngurus surat perizinan sampai dengan proses yang dianggap berbelit-belit dan lama. Ketika saya tanyakan ke beberapa kolega di Pemkot Sukabumi, semua rata-rata bilangnya : gampang, teu ribet soalna aturannya sudah jelas…

Nah, jadi masalahnya apa ya ? Sebelum saya berasumsi yang tidak-tidak, lebih baik saya menyimpulkan sementara bahwa permasalahan ini disebabkan kurangnya informasi mengenai aturan untuk pengurusan perizinan usaha ini di Kota Sukabumi. Setelah saya coba telusuri,  akhirnya saya mendapatkan aturan terbaru terkait perizinan usaha ini yaitu Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian. Perda ini disahkan pada 20 Desember 2012 yang lalu.  
Bagi yang pengen download perdanya silahkan disedot diakhir tulisan ini ya… Bukan dengan maksud menafsirkan perda ini, ada beberapa catatan yang menurut saya penting untuk diketahui terutama oleh kita-kita para pelaku usaha di Kota Sukabumi.  

Tujuan dibuatnya Perda No. 19 Tahun 2012
Perda ini dibuat bertujuan agar adanya kemudahan, keseragaman dan ketertiban pelayanan dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan pendaftaran bidang perdagangan dan perindustrian di Kota Sukabumi. (jadi kalo nanti ternyata dalam pelaksanaannya malah tidak mempermudah, maka maksud disusunnya perda ini berarti gagal ya…)

Jenis-jenis Perizinan dan pendaftaran dibidang perdagangan dan perindustrian
Jenis perizinan yang harus dimiliki oleh sebuah usaha perdagangan dan perindustrian di Kota Sukabumi ada 8 jenis, yaitu :
1. TDI (Tanda Daftar Industri) adalah izin yang diwajibkan terhadap semua jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. IUI (Izin Usaha Industri) adalah izin yang diwajibkan terhadap semua jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
4. TDG (Tanda Daftar Gudang) adalah tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
5. STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba.
6. IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
7. IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan) adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
8. IUTM (Izin Usaha Toko Modern) adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.  

Selain jenis  perizinan usaha, juga terdapat ada 1 (satu)  jenis "pendaftaran" bidang perdagangan dan perindustrian yaitu TDP (Tanda Daftar Perusahaan), yang merupakan surat tanda pengesahan .kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan).

Yang jelas, saya yakin banyak sahabat saya yang sama asingnya dengan beberapa istilah perizinan diatas. Paling yang sering kita dengar hanya SIUP dan TDP aja ya.,… Jadi untuk sementara informasi berikutnya yang akan saya sampaikan adalah mengenai 2 jenis ini saja ya… Jenis perizinan yang lain akan saya ulas lain kali.

Aturan mengenai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP ini wajib dimiliki oleh semua perusahaan perdagangan dan perusahaan industri yang menyelenggarakan kegiatan usaha perdagangan. Ada 4 (empat) kategori SIUP yang disesuaikan dengan besar-kecilnya perusahaan :
1. SIUP Mikro : perusahaan memiliki kekayaan bersih sampai dengan 50 juta dan kegiatan usaha dijalankan sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat dekat.
2. SIUP Kecil : perusahaan dengan kekayaan bersih antara 50 juta-500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Menengah : perusahaan dengan kekayaan bersih antara 500 juta-10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar : perusahaan dengan kekayaan bersih diatas 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kewajiban untuk memiliki SIUP ini dikecualikan untuk perusahaan perorangan (tidak berbadan hukum), perusahaan yang melakukan kegiatan diluar sektor perdagangan dan kantor cabang/kantor perwakilan.  

Aturan mengenai TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Yang diwajibkan memiliki TDP adalah : perusahaan perdagangan, perusahaan industri dan perusahaan perorangan (berbentuk badan hukum PT, CV, Koperasi, firma, ataupun perorangan) yang menyelenggarakan jenis usaha yang tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan/laba; dan didirikan, bekerja dan berkedudukan di Kota Sukabumi.

TDP ini harus dimiliki oleh perusahaan baik yang berstatus kantor tunggal, kantor pusat/induk, kantor cabang., kantor anak perusahaan, agen perusahaan, perwakilan ataupun kantor pembantu perusahaan. Jadi seperti kantor cabang/agen/perwakilan itu tidak diwajibkan mengurus perizinan SIUP, tapi harus melakukan pendaftaran perusahaan untuk memperoleh TDP.
Walaupun perusahaan perseorangan wajib memiliki TDP, namun ada pengecualian dari kewajiban ini bila perusahaan tersebut dijalankan oleh pribadi atau dengan mempekerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat, jenis usahanya tidak memerlukan izin usaha dan bukan merupakan badan hukum atau persekutuan. Selain itu juga kegiatan usaha yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan/laba, tidak dikenakan wajib daftar perusahaan.

Penerbitan Perizinan Usaha
Yang mengeluarkan perizinan adalah Walikota Sukabumi sebagai Kepala Daerah. Namun dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) Kota Sukabumi.

Pengajuan perizinan dan pendaftaran perusahaan dilakukan di Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) Kota Sukabumi yang saat ini beralamat di Jl. Mayawati Atas No. 11 Kota Sukabumi Telepon : (0266) 212171  Fax : (0266) 6251343 000  e-mail : bpmpt_sukabumikota@yahoo.com

Namun sampai dengan tulisan ini, dibuat saya belum memperoleh informasi terbaru peraturan Walikota Sukabumi yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan permohonan perizinan dan pendaftaran perusahaan ini. Kalo pun saya mendapatkan informasi terkait hal ini, tentu informasi tata cara dan persyaratan sebelum adanya perda terbaru ini. Hal ini bisa dibaca sebagai gambaran awal disini . Berdasarkan pasal 42 Perda ini, dinyatakan bahwa peraturan pelaksanaan perizinan dan pendaftaran yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak diatur atau bertentangan dengan perda yang terbaru ini.

Berikut ini info mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SIUP :
Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas :
    - Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
    - Foto copy Akte Perubahan Perusahaan ( Apabila Ada )
    - Foto copy Pengesahan Departement Hukum Dan HAM
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab Perusahann
    - Formulir Isian Pendaptaran
    - Photo 3x4 Penanggung Jawab/ Direktur Perusahaan 2 Buah

2. Perusahaan berbentuk Koprasi :
    - Foto copy Akta Notaris Pendirian Koprasi
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab
    - Formulir Isian Pendaptaran
    -  Photo 3x4 Penanggung Jawab Koprasi 2 Buah

3. Perusahaan berbentuk CV Dan Firma :
    - Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab Perusahann
    - Formulir Isian Pendaptaran
    - Photo 3x4 Penanggung Jawab/ Direktur Perusahaan 2 Buah

4. Perusahaan berbentuk Perorangan :
    - Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penaggung Jawab Perusahann
    - Formulir Isian Pendaptaran
    - Photo 3x4 Penanggung Jawab/ Direktur Perusahaan 2 Buah  

Dokumen persyaratan pendaftaran Ulang adalah sebagai berikut :
1. SIUP Asli Neraca Perusahaan ( Tahun Terakhir Khusus Badan Hukum PT )
2. Formulir Isian Pendaptaran  

Formulir bisa disave disini    

Masa berlaku perizinan dan pendaftaran perusahaan adalah selama perusahaan tersebut menjalankan usaha perdagangannya. Namun guna untuk melakukan pengawasan, maka diwajibkan melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali, yang diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya surat izin tersebut.  

Tarif Resmi Retribusi Perizinan ini
Nah disini saya agak kecewa, tidak ada ketentuan mengenai tarif yang diberlakukan untuk mendapatkan perizinan dan pendaftaran perusahaan ini. Tidak disebutkan dalam satu pasal pun, apakah untuk pengurusan perizinan ini gratis atau ada biaya. Sehingga ini sering menjadi celah untuk  korupsi, kolusi dalam konteks ini. Jadi gimana ? terserah anda menilainya seperti apa…

Continue Reading...