Rancangan Perda PKL Kota Sukabumi Tahun 2013

Rabu, 18 Desember 2013


Sehubungan dengan banyaknya atensi dari masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi (Raperda) mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), saya coba mempublikasikan draft raperda tersebut agar dapat menjadi bahan diskusi kita bersama. Draft Raperda saya upload dalam bentuk gambar/foto agar sesuai dengan draft asli yang saya terima pada saat diundang hearing oleh DPRD Kota Sukabumi pada 11 Desember 2013 yang lalu. atau bisa juga didownload disini.

Pada Halaman muka, Raperda tentang PKL ini dinamakan sebagai Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Disini juga disebutkan tentang pertimbangan dibuatnya raperda ini, yaitu :
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan sehingga tidak berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dengan telah dibentuknya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi dan menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima perlu dicabut dan
membentuk kembali Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

Pada Bab I memuat Ketentuan Umum. Terdiri dari 1 Pasal yang menguraikan pengertian istilah-istilah yang terdapat dalam raperda ini. Ada beberapa pengertian yang penting untuk kita pahami, diantaranya :
1. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang didefinisikan sebagai "pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap."
2. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban, dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
4. Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
5. Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
6. Kawasan Berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL.

selengkapnya bisa dilihat dibawah ini :



Pada Bab II dimuat mengenai ruang lingkup dan tujuan dibuatnya raperda ini.
Dalam raperda ini, kebijakan terhadap PKL dilakukan dengan 2 cara, yaitu Penataan dan Pemberdayaan PKL. Untuk pengaturan mengenai Penataan PKL dimuat dalam Bab III yang meliputi pasal 4 sampai dengan pasal 33. Penataan PKL mencakup kegiatan :
1. Pendataan PKL;
2. Pendaftaran PKL;
3. Penetapan Lokasi PKL;
4. Pemindahan PKL dan penghapusan Lokasi PKL; dan
5. Peremajaan Lokasi PKL;


1. Pendataan PKL dilakukan oleh Kepala Dinas Koperindag atau (SKPD yang mengelola perpasaran). Data hasil kegiatan inilah yang menjadi dasar program penataan dan pemberdayaan PKL.
Selengkapnya bisa dibaca berikut ini :





2. Pendaftaran PKL dimaksudkan agar para PKL memiliki surat izin usaha yang dinamakan TDU (Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Tata cara PKL mendapatkan TDU ini dapat dilihat di Pasal 17 sampai dengan pasal 24.


 



Dengan adanya kegiatan pendaftaran PKL dan PKL memiliki TDU, maka PKL memiliki Hak dan Kewajiban terkait pelayanan dari pemerintah daerah. Hak dan Kewajiban PKL tersebut dalam pasal 25 dan pasal 26. Selain itu juga, ada Larangan yang harus dipatuhi oleh PKL (pasal 27).


 Dengan pengaturan mengenai Larangan PKL (pasal 27) diatas, maka VCD Bajakan yang melanggar HAKI tentu saja akan hilang dari jalanan Kota Sukabumi (semoga ya....). 

Namun di Pasal 27 tersebut memiliki keganjilan, yaitu pada poin K yang memuat daftar jalan yang dilarang ada PKL. Perhatikan nama jalan-jalan tersebut. Pertanyaannya : kenapa jalan-jalan yang selama ini penuh dengan PKL tidak dimasukan dalam daftar jalan yang dilarang ? seperti Jl. Ciwangi, Jl. Harun Kabir, Jl. Juanda (Dago), Jl. Ahmad Yani, dll  ??

3. Penetapan Lokasi PKL.
Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan lokasi binaan PKL atau kawasan berdagang PKL. Namun disini hanya diatur secara umum saja. Apakah Walikota bisa menetapkan lokasi PKL di pinggir jalan ?? wallohu 'alam....


4. Pemindahan PKL dan Penghapusan Lokasi PK. Diatur dalam pasal 31 berikut :

5. Peremajaan Lokasi PKL.  Maksudnya peremajaan atas lokasi binaan PKL untuk meningkatkan sarana prasarananya..

6. Larangan Bertransaksi. 
Jadi, nanti warga dilarang melakukan transaksi jual beli dengan PKL yang berlokasi ditempat yang dlarang. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi. Namun bentuk sanksinya belum secara tegas diatur di raperda ini dan diserahkan kepada Walikota.



PEMBERDAYAAN PKL
Raperda ini mengamanatkan Pemkot agar melakukan pemberdayaan kepada PKL melalui kegiatan :
a. peningkatan kemampuan berusaha;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi bantuan sarana dagang;
d. penguatan kelembagaan;
e. fasilitasi peningkatan produksi;
f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan
g. pembinaan dan bimbingan teknis.

Untuk efektifnya aturan perda PKL ini, maka diatur mengenai monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan aturan perda ini. Termasuk juga pembinaan dan pengawasannya.




SAKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA BAGI PKL 




Surat Undangan Hearing Raperda PKL Tanggal 11 Desember 2013 di Gedung DPRD Kota Sukabumi



Continue Reading...

Sepenggal Kisah Event Bersama Kecamatan Citamiang

Jumat, 13 September 2013

Dalam tulisan kali ini saya ingin cerita tentang "ide" Festival Religi Citamiang 2013 yang dilaksanakan selama 2 hari pada hari kamis-jumat tadi, 12-13 September 2013.

Festival Religi Citamiang 2013 ini dilaksanakan di Kampus STIE PGRI tepatnya di Cikondang. event ini diselenggarakan oleh Camat Citamiang beserta jajarannya. Info lengkap silahkan kunjungi disini --> https://www.facebook.com/events/531660393570200. 

Saya sangat mengapresiasi dan mensupport sekali apa yang dilakukan oleh Pak Camat Citamiang ini. Karena memang sejak awal 2012 lalu, saya berkomitmen utk membantu program-program Kecamatan Citamiang agar memiliki manfaat yang berarti bagi masyarakatnya. Bahkan dalam sambutannya saat membuka acara ini, Wakil Walikota Sukabumi menjadikan event ini sebagai "pilot project" untuk dijadikan contoh oleh kecamatan-kecamatan yang lainnya.

Event semeriah Festival Religi Citamiang 2013 ini bukanlah yang pertama, ini merupakan event yang dilaksanakan oleh Kecamatan Citamiang untuk kesekian kalinya  yang dikemas dengan kemasan acara yang menarik dan memberikan manfaat yg besar bagi masyarakat. Pelaksanaan event ini merupakan tindaklanjut kesuksesan event Pesta Kreatif Citamiang 2012 yang juga dilaksanakan oleh Kecamatan Citamiang (https://www.facebook.com/groups/204749709629019/)

Dulu... Ide awalnya sih sederhana : mengemas kegiatan pemerintah yg bisa diikuti oleh seluruh warga serta dapat memberi dampak EKONOMI bagi masyarakat. Karena selama ini, kegiatan/event-event yang diselenggarakan pemda terbilang minim partisipasi masyarakat dan terkesan ekslusif.

Waktu itu saya yakinkan pak Camat Citamiang dengan pertanyaan : kenapa sih negara-negara di luar negeri saling ngotot berebut jadi tuan rumah Sepakbola Piala Dunia ? Padahal ketika mereka terpilih, mereka dibebankan untuk membangun sejumlah stadio sepakbola bertaraf internasional yang membutuhkan investasi ratusan triliun. Nah, jawabannya karena efek dari pelaksanaan Piala Dunia itu. Dengan kemasan event yg bagus, event Piala Dunia bisa mendatangkan jutaan orang dari seluruh dunia untuk datang ke negara tersebut, dan itu pasti mendatangkan dampak ekonomi yang besar bagi negara dan rakyatnya. Kalo pun tidak datang kesana, seluruh dunia menyaksikannya dan akan menjadikan negara tersebut terkenal sedunia...

Nah, setelah diskusi ngalor ngilur itu akhirnya tercetus ide melaksanakan program PORCAM (Pekan Olahraga Tingkat Kecamatan Citamiang) dengan kemasan berbeda dengan biasanya. Dimana biasanya Porcam hanya menggelar pertandingan olahraga sepakbola, voli dan tenis meja saja selama 3 hari saja. Dan selama ini, kegiatan itu : garing !

Bagaimana dengan konsep yang kita tawarkan ? Kita tawarkan kegiatan Porcam itu dengan nama "Pesta Kreatif Citamiang 2012", yang berkonsep Pekan Olahraga, Seni dan Budaya. Kegiatan ini dilaksanakan di 5 titik roadshow kelurahan, 1 lapang sepakbola kecamatan Citamiang di daerah lamping, SMAN 1 Kota Sukabumi, Gedung Perwapsi Jl. Didi Sukardi dan Gebyarnya 3 hari di Lapang Koramil di Gedongpanjang. Bahkan kegiatan yang asalnya cuman 3 hari itu, akhirnya kita laksanakan 8 hari 7 malam....

Silahkan lihat foto-foto kegiatannya dibawah ini (atau juga disini) Namun sebelumnya saya ingin sampaikan bahwa target acara tersebut bukan hanya sukses dalam rangkaian acara tapi juga banyak pedagang "dadakan" yang berasal dari inisiatif warga masyarakat dan merasakan keuntungan ekonomi dari event ini.

Saking berkesannya masyarakat akan event ini, waktu itu kita diminta untuk tidak mencopot gapura bambu yang kita buat di jalan masuk menuju komplek Lapang Kodim tersebut. Saat tulisan ini dibuat ternyata, gapura bambu dengan logo Kecamatan Citamiang dan BUMI KREATIF masih ada disana, padahal sudah 1,5 tahun yang lalu...

Nah, apa hubungannya dengan event Festival Religi Citamiang 2013 yang baru saja dilaksanakan ? bahwa ide untuk mengemas kegiatan pemda agar menarik dan partisipatif ternyata sampai sekarang masih menjadi ruh Kecamatan Citamiang dalam menjalankan program-programnya. Sebenarnya Festival Religi ini dilaksanakan untuk program lomba MTQ (Musabaqoh Tilawatil Quran) Tingkat Kecamatan Citamiang. Tetapi kemudian dikemas sedemikian rupa bukan saja MTQ tapi juga ada seni budaya islami, bazaar dan kreatifitas lainnya. dan lagi-lagi.. antusiasme masyarakat juga membludak.... sukses lah, pak camat!


























































Continue Reading...